JAKARTA - Sebanyak 139 perwira tinggi (PATI) TNI resmi menerima kenaikan pangkat pada Senin, 1 Desember 2025. Upacara pelantikan dipimpin Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi R di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Kenaikan pangkat ini tertuang dalam Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/2275/XI/2025 tertanggal 5 November 2025. Jumlah PATI yang menerima kenaikan terdiri dari 80 TNI AD, 35 TNI AL, dan 24 TNI AU.
Dalam amanatnya, Jenderal Tandyo Budi menekankan pentingnya peningkatan kualitas kinerja dan soliditas prajurit. Adaptasi dan profesionalisme disebut sebagai syarat utama untuk menjawab tuntutan tugas masa depan.
“Empat tahun lagi kita harus semakin kuat dan solid, dengan kinerja yang menjadi ukuran keberhasilan,” tegas Tandyo. Ia juga menekankan bahwa beban kerja yang diberikan harus dapat diselesaikan sebagai tolok ukur profesionalisme.
Jabatan Strategis yang Mendapat Kenaikan Pangkat
Beberapa jabatan strategis yang menerima kenaikan pangkat di antaranya Mayjen TNI Bagus Suryadi Tayo sebagai Panglima Divisi Infanteri 3 Kostrad. Laksda TNI Sigit Santoso ditunjuk sebagai Gubernur Akademi Angkatan Laut (AAL), dan Marsda TNI M. Taufiq Arasj menjabat Wakil Asisten Operasi Panglima TNI.
Kenaikan pangkat ini sekaligus menyesuaikan gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku. Setiap jabatan strategis memiliki skema tunjangan berbeda berdasarkan tanggung jawab dan kelas jabatan.
Jenderal Tandyo menyoroti spektrum ancaman yang semakin kompleks dan modern. Ia menegaskan bahwa ancaman nonkonvensional kini menjadi perhatian utama TNI, berbeda dari tantangan pada masa lalu.
“Pendahulu kita sering menyampaikan bahwa tantangan akan semakin berat dan kita kini menghadapi proksi di depan mata, bukan invasi negara,” ujar Tandyo. Hal ini menjadi alasan pentingnya adaptasi dan peningkatan profesionalisme prajurit.
Gaji Pokok TNI Tahun 2025 Berdasarkan Pangkat
Gaji anggota TNI untuk tahun 2025 tetap mengikuti struktur tahun 2024. Pada 2024, gaji TNI naik sebesar 8% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001.
Untuk golongan I, Tamtama TNI, gaji berkisar antara Rp 1.775.000 hingga Rp 2.915.400 tergantung kelas pangkat. Contohnya, Prajurit Dua memperoleh Rp 1.775.000–Rp 2.741.300, sedangkan Kopral Kepala mendapatkan Rp 2.070.500–Rp 3.197.700.
Golongan II, Bintara TNI, memiliki gaji antara Rp 2.116.400 hingga Rp 4.355.400. Golongan III, Perwira Pertama, mulai dari Letnan Dua hingga Kapten, menerima gaji pokok Rp 2.954.200 hingga Rp 5.163.100.
Golongan IV, Perwira Menengah, terdiri dari Mayor hingga Kolonel dengan gaji Rp 3.240.200–Rp 5.663.000. Sementara Perwira Tinggi menerima gaji Rp 3.553.800 hingga Rp 6.405.500, menyesuaikan pangkat Brigadir Jenderal hingga Jenderal.
Tunjangan Kinerja dan Fasilitas Tambahan TNI AD
Selain gaji pokok, TNI AD menerima tunjangan kinerja (tukin) sesuai Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tukin dihitung berdasarkan pangkat, jabatan, dan penempatan.
Contoh, KSAD memperoleh Rp 37.810.500, Wakil KSAD Rp 34.902.000, dan kelas jabatan 17 Rp 29.085.000. Sedangkan kelas jabatan menengah, seperti kelas 10–7, berkisar Rp 2.928.000 hingga Rp 4.551.000.
Tunjangan lain juga diberikan untuk keluarga prajurit. Tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok, tunjangan anak 2% untuk maksimal dua anak, dan tunjangan beras 18 kg per bulan untuk prajurit serta tambahan 10 kg untuk istri dan dua anak.
Tunjangan jabatan struktural berkisar Rp 360.000–Rp 5,5 juta per bulan, ditambah tunjangan lauk pauk Rp 60.000 per hari. Tunjangan operasi keamanan diberikan hingga 150% dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk.
Selain itu, TNI AD juga mendapatkan tunjangan 100% gaji pokok untuk wilayah pulau kecil berpenduduk, 75% untuk perbatasan, dan 50% untuk penempatan sementara di wilayah perbatasan. Skema ini memastikan kesejahteraan anggota sesuai tingkat risiko penugasan.
Profesionalisme TNI dan Tantangan Masa Depan
Jenderal Tandyo menekankan bahwa kenaikan pangkat dan tunjangan bukan sekadar penghargaan finansial. Hal ini juga menjadi bentuk motivasi untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan kesolidan TNI menghadapi tantangan strategis.
Dengan sistem gaji dan tunjangan yang jelas, TNI diharapkan lebih siap menghadapi ancaman konvensional maupun nonkonvensional. Profesionalisme dan kesiapsiagaan menjadi tolok ukur utama kesuksesan prajurit di masa depan.
Peningkatan kesejahteraan melalui gaji pokok dan tunjangan bertujuan mendukung transformasi TNI menjadi institusi modern dan adaptif. Integrasi tunjangan keluarga, operasi, dan jabatan memastikan anggota TNI fokus pada tugas negara dan keselamatan bangsa.