BPJS Kesehatan 2025: Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung Wajib Diketahui

Sabtu, 29 November 2025 | 10:16:51 WIB
BPJS Kesehatan 2025: Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung Wajib Diketahui

JAKARTA - BPJS Kesehatan dirancang sebagai jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia, tetapi tidak semua penyakit atau layanan medis dapat diklaim. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 menjelaskan 21 kategori yang tidak ditanggung, sehingga peserta harus mengetahui batasannya.

Beberapa penyakit yang tidak ditanggung antara lain wabah atau kejadian luar biasa, cedera akibat tindak pidana, serta penyakit akibat bunuh diri atau menyakiti diri sendiri. Selain itu, layanan kecantikan, estetika, dan pengobatan mandul juga termasuk dalam daftar pengecualian.

Layanan lain yang tidak ditanggung mencakup perataan gigi, pengobatan di luar negeri, percobaan medis atau eksperimen, serta pengobatan tradisional atau alternatif yang belum terbukti efektif. Peserta juga tidak bisa klaim layanan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan atau dilakukan di fasilitas kesehatan non-kerjasama kecuali kondisi darurat.

Iuran BPJS Kesehatan Desember 2025

Pemerintah tengah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan kelas 1, 2, dan 3. Selama transisi, iuran lama masih berlaku sesuai ketentuan sebelumnya.

Iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayar langsung oleh pemerintah. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah, TNI, Polri, dan BUMN/BUMD membayar 1% dari gaji, sementara pemberi kerja menanggung 4%.

Untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat, orang tua, atau mertua, iuran sebesar 1% dari gaji per bulan dibayarkan oleh peserta. Peserta bukan pekerja atau kerabat lain seperti saudara, ipar, dan asisten rumah tangga memiliki skema iuran tersendiri, misalnya Rp42.000 per orang per bulan untuk Kelas III dengan bantuan pemerintah.

Peserta Kelas II membayar Rp100.000 per bulan, sedangkan Kelas I sebesar Rp150.000 per bulan. Veteran, perintis kemerdekaan, serta ahli waris mereka membayar iuran berdasarkan persentase tertentu dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan Denda Keterlambatan

Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, kecuali peserta memperoleh pelayanan rawat inap setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

Denda dihitung sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan, dengan denda maksimum Rp30.000.000, dan untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.

Mengetahui penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS sangat penting agar peserta tidak mengalami kesulitan finansial saat membutuhkan perawatan. Selain itu, memahami skema iuran dan denda keterlambatan membantu peserta menjaga kepesertaan tetap aktif dan memperoleh layanan kesehatan optimal.

Terkini