Bali Didorong Cetak Sawah Baru untuk Lindungi Lahan Pangan Berkelanjutan

Sabtu, 29 November 2025 | 10:16:38 WIB
Bali Didorong Cetak Sawah Baru untuk Lindungi Lahan Pangan Berkelanjutan

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendukung langkah Pemprov Bali menghentikan alih fungsi lahan produktif untuk kepentingan komersil. Namun, Nusron menekankan pemerintah daerah harus tetap mencetak sawah baru karena luas lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) belum mencapai batas minimal.

“Sekarang ini LP2B di Bali belum sampai 87 persen berdasarkan RTRW, karena itu yang lama (terlanjur alih fungsi) kita tutup tapi sebelum kita tutup, nanti bersama bupati/wali kota kita cari solusi, salah satunya cari lahan baru,” ujar Nusron di Denpasar, Rabu.

Ia menambahkan pemerintah akan mengajukan cetak sawah baru kepada Menteri Pertanian untuk mengganti sawah yang sudah dialihfungsikan. Langkah ini dilakukan agar Bali tetap menjamin kepastian investasi sekaligus menjaga ketahanan pangan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, LP2B setidaknya harus 87 persen dari lahan baku sawah. Sementara di Bali, saat ini LP2B hanya tersisa 62 persen, jauh di bawah standar minimal yang ditetapkan.

Kekurangan Lahan dan Strategi Pemerintah

Jika dihitung berdasarkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ditambah cadangan dan infrastruktur, seharusnya Bali memiliki 90 persen lahan produktif. Namun, menurut Nusron, KP2B di Bali hanya mencapai 83 persen, sehingga masih ada kekurangan yang perlu diatasi.

Ia meminta Gubernur Bali memetakan lahan seluas sekitar 6.000 hektare. Dari total tersebut, 4.000 hektare akan digunakan untuk mengganti sawah yang hilang dan 2.000 hektare untuk memenuhi target minimal LP2B.

Nusron menegaskan, jika proses cetak sawah baru tidak dilakukan, Pemprov Bali berpotensi melanggar aturan LP2B. Ancaman pidana hingga lima tahun menanti pihak yang tetap melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.

Sebaliknya, jika pemerintah melakukan cetak sawah baru, alih fungsi lahan yang lalu dapat dilegalisasi. Selain itu, luasan lahan baku sawah akan bertambah, memperkuat ketahanan pangan di Bali.

Reforma Agraria dan Keseimbangan Lahan

Nusron menekankan bahwa program cetak sawah baru akan menjadi bentuk reforma agraria yang efektif. “Jadi Pak Gubernur Bali yang menyiapkan lahannya, nanti kami usulkan kepada Pak Menteri Pertanian bersama-sama kita cetak sawahnya,” ujarnya.

Langkah tersebut menyeimbangkan tiga dimensi penting: pertanian, pariwisata, dan perumahan. Untuk perumahan, Nusron mendorong masyarakat memanfaatkan lahan yang tidak produktif serta membangun rumah vertikal atau susun karena terbatasnya lahan.

Sebagai Menteri ATR, Nusron menilai pengelolaan lahan sangat krusial untuk program prioritas pemerintah. Lahan sawah yang tetap produktif berharga murah, sehingga ia menekankan upaya menekan alih fungsi lahan demi mendukung swasembada pangan dan program rumah subsidi.

Perlindungan Lahan Pertanian dan Pariwisata

Nusron menegaskan bahwa pencetakan sawah baru bukan sekadar untuk pertanian. Langkah ini juga melindungi Bali sebagai daerah pariwisata internasional dengan memastikan lahan produktif tidak habis dialihfungsikan.

Dengan strategi ini, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum bagi investasi serta kelestarian lahan pertanian. Sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan.

Pemerintah juga mendorong agar masyarakat Bali terbiasa membangun rumah di lahan yang tidak produktif. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketersediaan lahan baku sawah sekaligus mengatur penggunaan tanah yang terbatas secara lebih efisien.

Nusron menekankan, kebijakan ini memastikan penggunaan lahan mendukung program-program prioritas pemerintah. Dengan cetak sawah baru, alih fungsi lahan sebelumnya bisa dilegalisasi, ketahanan pangan meningkat, dan pembangunan tetap berjalan seimbang.

Terkini