Kolaborasi AGII dan PII Dorong Standarisasi Kompetensi Engineer di Industri Gas Nasional

Sabtu, 29 November 2025 | 08:02:18 WIB
Kolaborasi AGII dan PII Dorong Standarisasi Kompetensi Engineer di Industri Gas Nasional

JAKARTA - Upaya memperkuat kompetensi tenaga teknik di Indonesia kembali mendapat angin segar melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Asosiasi Gas Industri Indonesia (AGII) dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Kolaborasi ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memastikan kualitas sumber daya manusia, khususnya engineer, mampu mengikuti perkembangan pesat di sektor industri gas.

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung pada Jumat, 28 November 2025, dalam rangkaian AGII Technical Seminar 2025 yang digelar di Jakarta. Dalam pertemuan itu, kedua lembaga menegaskan komitmen untuk menghadirkan pelatihan yang relevan, berstandar, dan mampu menjawab kebutuhan industri ke depan.

Ketua Umum AGII, Rachmat Harsono, menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut mencakup kerja sama dalam penyelenggaraan program pelatihan bagi para engineer. Pelatihan itu akan fokus pada penguatan kemampuan teknis mulai dari teknik pemesinan hingga teknologi kelistrikan.

“MoU mengenai sertifikasi, agar seluruh engineer-engineer. Karena banyak sekali engineer yang ada di asosiasi,” ujar Rachmat menjelaskan dalam acara tersebut. Ia menekankan bahwa standar bersama dengan PII diperlukan agar kompetensi para engineer dapat meningkat secara signifikan.

Rachmat menambahkan bahwa target utama dari kerja sama ini adalah mendorong engineer Indonesia mencapai standar kualitas baru. “Itu agar bersama-sama PII kita sama-sama punya standar. Sehingga kita bisa elevate to next level lah kira-kira,” katanya menegaskan.

Fokus pada Keselamatan Industri Melalui Peningkatan Pemahaman Teknis

Selain penguatan kompetensi teknis, AGII saat ini memberikan perhatian khusus pada isu keselamatan kerja yang berkaitan langsung dengan pengoperasian peralatan dan instalasi gas. Salah satu isu keselamatan yang menjadi sorotan utama adalah pentingnya pelaksanaan hydrostatic test pada bejana tekan.

Rachmat menuturkan bahwa hydrostatic test merupakan metode pengujian kekuatan dan kebocoran pada komponen seperti boiler, heat exchanger, reaktor, perpipaan, maupun tangki yang menggunakan fluida cair sebagai media uji. Pengujian ini menjadi prosedur penting untuk memastikan tidak adanya kebocoran dan memastikan peralatan aman digunakan.

Menurutnya, pemahaman mengenai hydrostatic test harus dimiliki oleh seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi maupun pengoperasian peralatan gas. “Setiap 5 tahun sekali, setiap silinder itu harus menjalani hydrostatic test,” kata Rachmat menegaskan pentingnya rotasi pemeriksaan.

Namun, ia menyayangkan minimnya pengetahuan teknis di kalangan anggota maupun distributor mengenai cara mengoperasikan silinder atau botol gas secara tepat. “Jadi seringkali orang-orang, para anggota dan distributor gak tahu mengoperasikan botol atau silinder seperti apa,” jelasnya memberi contoh tantangan yang masih sering ditemui.

Rachmat percaya bahwa melalui pelatihan yang terstruktur dan terstandar, pemahaman terhadap aspek keselamatan dapat meningkat secara signifikan. Ia menilai bahwa edukasi intensif menjadi kunci untuk mengurangi risiko kesalahan operasional di industri gas.

Dengan adanya MoU bersama PII, AGII berharap pelatihan-pelatihan ke depan dapat mencakup aspek keselamatan secara menyeluruh. Standar yang sama antara asosiasi dan lembaga profesi diyakini akan memperkuat kualitas engineer di lapangan.

Peran Sertifikasi Dalam Menjamin Kualitas Engineer

Sekretaris Jenderal PII, Teguh Haryono, turut memberikan penekanan mengenai pentingnya sertifikasi bagi para engineer. Menurutnya, kualitas sumber daya manusia merupakan faktor paling krusial dalam rantai pasok industri gas karena berhubungan langsung dengan keselamatan.

“Untuk itu maka dari seluruh rantai pemasok di industri ini yang paling penting kan manusia. Nah manusia yang paling penting tanda kutip adalah engineer,” ujar Teguh memberikan pandangan mengenai peran vital profesi tersebut.

Teguh menjelaskan bahwa setiap engineer yang bekerja di sektor gas harus memiliki sertifikasi yang disusun melalui kesepakatan antara industri, asosiasi, dan pemerintah. Sertifikasi itu diperlukan agar standar keahlian dapat diterapkan secara seragam di seluruh sektor.

Menurutnya, kolaborasi antara AGII dan PII merupakan momentum penting untuk memperkuat sistem sertifikasi nasional. Sertifikasi bukan hanya formalitas, tetapi jaminan bahwa engineer memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri.

Ia meyakini bahwa sertifikasi yang terintegrasi akan memberi kepastian bagi industri dalam memastikan tenaga kerja teknik mereka memenuhi standar keselamatan. Selain itu, sertifikasi tersebut menjadi bukti pengakuan profesional yang kredibel bagi para engineer di bidang gas.

Bagi PII, kerja sama semacam ini juga membuka peluang untuk meningkatkan kualitas pelatihan yang selama ini sudah berjalan. Dengan keterlibatan AGII yang memahami kebutuhan industri secara langsung, pelatihan dapat dirancang lebih aplikatif dan efektif.

Dukungan Pemerintah dan Peran Industri Gas Dalam Pertumbuhan Ekonomi

Dari sisi pemerintah, dukungan terhadap peningkatan kualitas SDM di industri gas juga disampaikan dalam acara yang sama. Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Sri Bimo Pratomo, menyebut bahwa sertifikasi engineer menjadi elemen penting dalam pembangunan industri.

“Sumber daya manusianya sendiri untuk bisa membangun industri itu bisa bekerja baik dan juga untuk masalah peralatan produksinya,” ucap Bimo menjelaskan relevansi sertifikasi dalam konteks kebijakan industri nasional.

Ia menambahkan bahwa sektor gas merupakan salah satu penggerak utama yang berkontribusi terhadap tujuan pemerintah dalam mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada tahun 2029. Industri gas dinilai memiliki peran strategis dalam menopang keberlanjutan industri nasional.

Bimo menyatakan bahwa komunikasi dan kerja sama yang solid antara asosiasi, pemerintah, dan PII sangat diperlukan ke depan. “Oleh karena itu, kami sampaikan tadi bahwa ke depannya ini perlu adanya komunikasi dan kerja sama yang baik antara asosiasi dengan pemerintah, dengan PII,” katanya menegaskan.

Pemerintah memandang bahwa peningkatan kompetensi SDM merupakan fondasi bagi pertumbuhan industri yang berkelanjutan. Tanpa SDM kompeten, industri gas akan menghadapi berbagai risiko operasional yang dapat menghambat produktivitas.

Kerja sama semacam ini dianggap menjadi bagian dari strategi besar untuk memperkuat kapasitas nasional dalam menghadapi tantangan global. Industri gas membutuhkan tenaga kerja profesional yang mampu menjalankan teknologi mutakhir dengan standar keselamatan tinggi.

MoU antara AGII dan PII menjadi langkah awal untuk mewujudkan ekosistem industri gas yang memiliki kualitas SDM dan tingkat keselamatan yang lebih baik. Melalui kolaborasi ini, harapan besar diletakkan pada peningkatan kapasitas engineer yang bekerja di sektor tersebut.

Terkini