JAKARTA - Komisi III DPR RI bersama Kementerian Hukum tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana yang terdiri dari sembilan pasal. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menegaskan bahwa RUU ini merupakan langkah penting untuk menyesuaikan pidana sesuai perintah Pasal 613 KUHP.
Pembahasan ini mencakup penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, serta perubahan terhadap KUHP itu sendiri. Eddy menekankan bahwa reformasi pidana ini diharapkan meningkatkan efektivitas sistem peradilan dan memperbaiki ketentuan yang dianggap tidak proporsional.
Penyesuaian Denda dan Penghapusan Pidana Minimum
RUU ini mengatur denda dengan kategori baku dari I hingga VIII, mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 miliar. Eddy menjelaskan, denda ini ditetapkan agar lebih sistematis dan memudahkan hakim dalam menilai pidana secara adil.
Selain itu, pidana minimum khusus dihapus untuk beberapa kasus, kecuali tindak pidana HAM berat, terorisme, pencucian uang, dan korupsi. Contohnya adalah penghapusan pidana minimum untuk tindak pidana narkotika yang selama ini menyebabkan penjara penuh, meski barang bukti sangat kecil.
Eddy mencontohkan bahwa seseorang dengan barang bukti 0,2–0,3 gram narkotika harus mendekam 4 tahun karena ancaman minimum. Dengan penghapusan ini, hakim kini memiliki fleksibilitas menentukan hukuman sesuai pertimbangan kasus, sementara ancaman maksimum tetap berlaku.
Konversi dan Penyesuaian Pidana Lainnya
RUU Penyesuaian Pidana juga mengatur pidana kurungan yang dikonversi menjadi pidana lainnya. Penyesuaian ini dibuat agar sistem pidana menjadi lebih fleksibel dan tidak memberatkan narapidana secara berlebihan.
Selain itu, pidana kumulatif diubah menjadi kumulatif alternatif untuk mempermudah penerapan hukum. Penyesuaian pidana juga dilakukan pada undang-undang sektor spesifik, seperti perikanan dan lalu lintas, sehingga seluruh sistem hukum menjadi lebih serasi dan komprehensif.
Tanggapan DPR dan Langkah Selanjutnya
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta agar KUHAP baru yang disetujui bisa langsung berlaku tanpa penyesuaian tambahan. Menurutnya, KUHAP sudah memuat norma dan redaksi yang mengantisipasi berbagai kebutuhan hukum, sehingga RUU ini hanya sebagai penyempurnaan.
Ia menambahkan, beberapa ketentuan delegasi aturan lanjutan yang tercantum dalam KUHAP baru bisa langsung diimplementasikan melalui peraturan pemerintah. Hal ini diharapkan mempercepat penerapan sistem hukum yang lebih modern dan proporsional di seluruh wilayah Indonesia.