JAKARTA - Keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai stabilitas tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi memasuki triwulan IV menjadi sorotan penting.
Penetapan ini berlaku untuk periode Oktober hingga Desember, termasuk pekan 17–23 November. Dengan kebijakan ini, pelanggan non-subsidi di berbagai kategori tidak akan mengalami perubahan biaya per kWh seperti bulan sebelumnya.
Pemerintah menilai konsistensi tarif listrik menjadi bagian dari strategi untuk menjaga kondisi ekonomi tetap stabil. Dengan mempertimbangkan situasi global yang masih penuh ketidakpastian, penahan kenaikan tarif dianggap langkah tepat agar tidak menekan daya beli masyarakat maupun sektor usaha.
Keputusan ini juga memastikan aktivitas ekonomi dapat berjalan tanpa tekanan biaya energi yang meningkat.
Kebijakan ini meliputi seluruh kategori pelanggan non-subsidi, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga pelanggan pelayanan publik dan pemerintahan. Dengan demikian, seluruh kategori dikenakan tarif yang sama seperti periode sebelumnya.
Tujuan Kebijakan untuk Stabilitas Ekonomi Nasional
Dalam penyampaian kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmen menjaga daya beli masyarakat sebagai prioritas utama. Dengan mempertahankan tarif listrik, pemerintah berharap kondisi ekonomi dapat tetap terkendali dan tidak terpengaruh oleh fluktuasi global, terutama di sektor energi.
Situasi ini menjadi perhatian penting mengingat energi menjadi komponen vital dalam pertumbuhan ekonomi.
Langkah ini juga memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mempertahankan produktivitas. Pelanggan dari sektor bisnis hingga industri menjadi bagian yang paling terdampak jika terjadi kenaikan tarif, sehingga keputusan tersebut dinilai strategis bagi keberlangsungan kegiatan ekonomi.
Pemerintah berupaya menciptakan kondisi yang stabil dan mendukung pemulihan sektor keuangan nasional.
Dengan keputusan ini, tarif listrik tetap menjadi instrumen kebijakan ekonomi yang memberi kepastian bagi masyarakat. Dukungan ini diharapkan turut memperkuat iklim investasi, terutama bagi pelaku usaha yang memerlukan perencanaan biaya energi yang jelas.
Rincian Tarif untuk Pelanggan Rumah Tangga
Golongan pelanggan rumah tangga menjadi salah satu kategori utama dalam daftar tarif yang tetap stabil. Untuk pelanggan kecil daya 900 VA-RTM pada golongan R-1/TR, tarif ditetapkan Rp 1.352 per kWh.
Sementara bagi pelanggan R-1/TR dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA, tarifnya tetap Rp 1.444,70 per kWh. Tarif ini tidak mengalami penyesuaian meskipun memasuki triwulan akhir tahun.
Untuk segmen daya lebih besar, pelanggan R-2/TR dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh. Begitu pula dengan pelanggan R-3/TR kategori tegangan menengah dengan daya di atas 6.600 VA, tarif yang diberlakukan tetap sama seperti bulan sebelumnya.
Kestabilan tarif pada kategori ini memberikan kepastian bagi masyarakat khususnya konsumen rumah tangga menengah. Dengan tidak adanya perubahan biaya, beban pengeluaran energi dapat tetap terkontrol di tengah meningkatnya kebutuhan akhir tahun.
Tarif Pelanggan Bisnis dan Industri Tetap Berlaku Sama
Untuk kategori bisnis, tarif listrik juga tetap sama tanpa perubahan. Pada golongan B-2/TR dengan kapasitas 6.600 VA hingga 200 kVA, tarifnya tetap di angka Rp 1.444,70 per kWh. Pelanggan pada tingkat tegangan lebih tinggi di golongan B-3/TM dan TT dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.114,74 per kWh.
Kategori industri turut menjadi perhatian pemerintah dalam kebijakan ini. Pada golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA, pelanggan membayar sebesar Rp 1.114,74 per kWh. Sedangkan bagi pelanggan dengan daya sangat besar di atas 30.000 kVA pada golongan I-4/TT, tarifnya tetap Rp 996,74 per kWh.
Ditetapkannya tarif tetap untuk pelaku usaha dinilai membantu menjaga ritme pertumbuhan ekonomi. Kelompok ini sangat sensitif terhadap biaya energi, sehingga stabilitas tarif menjadi dukungan yang signifikan.
Tarif untuk Pemerintah dan Fasilitas Layanan Publik
Selain pelanggan non-rumah tangga dan industri, fasilitas pemerintahan serta layanan umum juga menjadi bagian dalam daftar tarif tanpa perubahan. Pada golongan P-1/TR untuk daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif ditetapkan Rp 1.699,53 per kWh.
Pelanggan pemerintah pada kategori tegangan menengah golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.522,88 per kWh.
Untuk penerangan jalan umum (PJU) pada kategori P-3/TR, tarif listrik tetap di angka Rp 1.699,53 per kWh. Sedangkan untuk pelanggan khusus pada golongan L/TR, TM, TT dengan daya di berbagai kapasitas tegangan, tarif yang berlaku adalah Rp 1.644,52 per kWh.
Stabilitas tarif ini juga memberikan kepastian operasional bagi fasilitas pemerintah dan infrastruktur publik. Dengan demikian, alokasi anggaran energi dapat dipertahankan sesuai rencana.
Pelanggan Subsidi Tetap Mendapatkan Tarif Khusus
Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan pelanggan subsidi tetap diberikan kemudahan dengan tarif lebih rendah. Pelanggan rumah tangga golongan R-1/TR daya 450 VA tetap membayar Rp 415 per kWh. Sedangkan daya 900 VA dikenakan tarif Rp 605 per kWh.
Pada kategori sosial, tarif pelanggan S-1/TR dengan daya 450 VA sebesar Rp 325 per kWh. Sementara untuk pelanggan dengan daya hingga 200 kVA, tarifnya sebesar Rp 900 per kWh. Untuk daya lebih besar pada tegangan menengah kategori S-2/TM, tarif tetap Rp 925 per kWh.
Dengan tetap diberlakukannya tarif subsidi, pemerintah menegaskan komitmen menjaga kelompok rentan agar tetap memiliki akses energi terjangkau. Kebijakan yang konsisten ini menunjukkan keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan stabilitas nasional.