Pemerintah Terapkan Formula Baru UMP 2026 Sesuai Karakteristik Ekonomi Daerah

Jumat, 21 November 2025 | 13:06:30 WIB
Pemerintah Terapkan Formula Baru UMP 2026 Sesuai Karakteristik Ekonomi Daerah

JAKARTA - Pemerintah mulai menyiapkan mekanisme baru dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang lebih fleksibel. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pendekatan satu angka untuk seluruh provinsi seperti pada 2025 dianggap tidak relevan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Menurut Yassierli, setiap wilayah memiliki pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup layak yang berbeda. Karena itu, kenaikan upah minimum akan disusun berdasarkan formula yang mempertimbangkan karakteristik ekonomi lokal, bukan angka nasional tunggal.

Peralihan Payung Hukum: Dari Permenaker ke Peraturan Pemerintah

Seiring perubahan mekanisme, dasar hukum penetapan UMP 2026 juga akan naik level dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Langkah ini memungkinkan regulasi lebih kuat dan adaptif terhadap dinamika ekonomi regional, sekaligus menyesuaikan praktik perhitungan upah dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan PP baru, kewajiban pengumuman UMP pada tanggal 21 November sebagaimana tercantum dalam PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak lagi berlaku. Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan rekomendasi UMP sesuai kondisi riil wilayah masing-masing.

Formulasi UMP Berbasis Kebutuhan Hidup Layak

Regulasi baru menekankan pentingnya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai variabel utama dalam penentuan UMP. Dengan formula ini, upah minimum dapat lebih mencerminkan kondisi ekonomi pekerja dan daerah, serta menyesuaikan inflasi dan harga kebutuhan pokok lokal.

Yassierli menegaskan bahwa formula baru ini memadukan indikator KHL dan pertumbuhan ekonomi provinsi, sehingga penetapan UMP tidak lagi bersifat kaku. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung daya saing industri di masing-masing wilayah.

Peran Dewan Pengupahan Daerah Diperkuat

Selain perubahan formula dan payung hukum, keterlibatan Dewan Pengupahan Daerah dalam proses penetapan UMP akan diperkuat. Dewan di provinsi maupun kabupaten/kota kini memiliki kewenangan lebih besar untuk mengkaji kondisi ekonomi dan menyampaikan rekomendasi kenaikan UMP kepada gubernur.

“MK memberikan kewenangan kepada dewan pengupahan provinsi/kabupaten/kota untuk mengkaji dan menyampaikan rekomendasi kepada gubernur untuk ditetapkan,” kata Yassierli. Peran aktif dewan diharapkan menjadikan proses penetapan UMP lebih transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat pekerja.

Dampak dan Harapan UMP 2026

Dengan formula fleksibel berbasis karakteristik ekonomi daerah, pemerintah berharap UMP 2026 lebih adil dan proporsional. Pendekatan ini diharapkan mengurangi kesenjangan antara provinsi yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi dan rendah, serta memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak sesuai standar KHL.

Perubahan ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum dan mekanisme yang jelas bagi pemerintah daerah, pengusaha, dan pekerja. Selain itu, keterlibatan Dewan Pengupahan Daerah akan memperkuat legitimasi keputusan gubernur dalam menetapkan UMP secara lokal, sehingga proses pengupahan menjadi lebih realistis dan tepat sasaran.

Terkini