AAUI Soroti Tantangan Modal Minimum Asuransi dan Dorong Relaksasi Kebijakan 2026

Jumat, 21 November 2025 | 10:06:04 WIB
AAUI Soroti Tantangan Modal Minimum Asuransi dan Dorong Relaksasi Kebijakan 2026

JAKARTA - Perubahan besar dalam industri asuransi sedang menjadi perhatian ketika ketentuan modal minimum baru mulai mendekati tenggat waktunya. Sejalan dengan itu, berbagai asosiasi industri berupaya mencari solusi agar aturan tersebut dapat diterapkan secara lebih realistis bagi seluruh perusahaan.

Permohonan Relaksasi yang Diajukan AAUI

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) secara resmi meminta adanya relaksasi waktu untuk pemenuhan peningkatan modal minimum perusahaan asuransi maupun reasuransi. Permintaan ini ditujukan baik untuk perusahaan konvensional maupun syariah karena keduanya terdampak langsung oleh ketentuan yang akan berlaku pada 2026.

AAUI telah mengirimkan sebuah surat yang berisi kajian akademis lengkap terkait dampak penerapan POJK Nomor 23/2023. Surat tersebut ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi industri saat ini.

Ketua Umum AAUI Budi Herawan menjelaskan bahwa surat tersebut disampaikan bersamaan dengan penyelenggaraan Indonesia Rendezvous 2025 yang digelar pada 15–17 Oktober 2025. Ia mengatakan bahwa rangkaian kajian itu diharapkan memberikan sudut pandang tambahan bagi regulator mengenai kesiapan industri.

Budi menegaskan bahwa inti dari kajian akademis tersebut adalah permohonan relaksasi waktu dalam memenuhi peningkatan modal minimum perusahaan. Menurutnya, industri masih membutuhkan ruang agar proses penyesuaian dapat berjalan lebih stabil dan tidak menimbulkan risiko baru.

“Ya intinya kita sampaikan panjang lebar dalam surat itu kondisi mikro makro yang menjadi landasan kenapa kita minta relaksasi waktu,” ujarnya ketika berbicara kepada wartawan seusai konferensi pers kinerja asuransi umum kuartal III/2025 di Jakarta pada Kamis (20/11/2025). Ia menekankan bahwa permohonan tersebut disusun berdasarkan analisis mendalam yang mempertimbangkan kondisi industri secara nyata.

Hingga saat ini, Budi menyampaikan bahwa belum ada respons resmi dari OJK mengenai permohonan tersebut. Meski begitu, ia memahami bahwa regulator membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil keputusan final.

Kondisi Industri Asuransi Menjelang Tenggat Waktu

Menurut Budi, relaksasi yang diajukan bukan berarti menolak keberlakuan POJK 23/2023, melainkan meminta tambahan waktu agar penyesuaian dapat dilakukan lebih efektif. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas perusahaan asuransi yang masih menghadapi tantangan permodalan.

Berdasarkan pemetaan internal AAUI, terdapat sekitar 5–10 perusahaan anggota yang belum memenuhi ekuitas minimum yang diwajibkan pada 2026. Angka tersebut menunjukkan adanya kesenjangan yang harus diselesaikan sebelum kebijakan diberlakukan penuh.

Budi menegaskan bahwa tidak semua perusahaan harus mendapatkan relaksasi jika regulator menyetujuinya. Ia menilai bahwa perusahaan yang telah siap tetap dapat melanjutkan kewajiban sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Kalaupun ini dikabulkan tentunya kami juga sampaikan tidak sepenuhnya harus semua diberikan relaksasi,” ujarnya dengan tegas. Pernyataan itu menunjukkan bahwa permintaan relaksasi hanya ditujukan bagi perusahaan yang memang membutuhkan waktu tambahan.

Selain AAUI, dua asosiasi lainnya juga akan melakukan kajian akademis terkait kebijakan modal minimum tersebut. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) disebutkan akan menyampaikan pandangan mereka kepada regulator.

Menurut Budi, ketiga asosiasi tersebut nantinya akan bersama-sama memperjuangkan kepentingan industri menjelang implementasi di tahun 2026 dan 2028. Kerja sama ini dinilai penting agar seluruh pelaku industri dapat menghadapi kebijakan baru dengan kesiapan yang sama.

Dorongan untuk Memperkuat Fundamental Perusahaan

Budi juga menggarisbawahi pentingnya bagi seluruh perusahaan untuk memperbaiki fundamental bisnis sebelum memasuki tenggat pemenuhan ekuitas. Menurutnya, perusahaan harus melakukan langkah-langkah korektif agar mampu memenuhi ketentuan modal tanpa harus mengorbankan stabilitas operasional.

Ia mencontohkan perlunya evaluasi ulang terhadap portofolio bisnis yang dijalankan masing-masing perusahaan. Evaluasi ini diharapkan dapat mengidentifikasi lini usaha yang memerlukan penguatan atau efisiensi lebih lanjut.

Selain itu, efisiensi operasional juga menjadi faktor yang ditekankan agar perusahaan dapat memaksimalkan sumber daya yang ada. Efisiensi dianggap sebagai salah satu strategi penting untuk memperbaiki posisi permodalan perusahaan.

Budi berharap seluruh perusahaan dapat mengambil langkah nyata sebelum aturan berlaku penuh. Persiapan matang menjadi faktor penentu agar perusahaan tidak mengalami tekanan berlebihan saat kebijakan mulai diterapkan.

Sikap OJK terhadap Permohonan Relaksasi

Merujuk pada catatan yang dipublikasikan pada Oktober 2025, OJK menegaskan bahwa belum ada rencana relaksasi terkait penerapan ketentuan ekuitas minimum. Regulator memastikan bahwa aturan tersebut akan tetap berlaku sesuai jadwal pada 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa kebijakan POJK 23/2023 bertujuan untuk memperkuat permodalan industri asuransi. Menurutnya, penguatan modal merupakan elemen penting agar perusahaan tetap sehat dalam jangka panjang.

Ogi menegaskan bahwa penguatan permodalan dirancang untuk menjamin ketahanan dan stabilitas keuangan perusahaan. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pemegang polis.

“Sampai saat ini, belum terdapat kebijakan relaksasi terkait penundaan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum yang berlaku mulai tahun 2026,” ujarnya dalam lembar jawaban RDK September 2025. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa OJK masih memegang teguh jadwal implementasi.

Regulator juga menekankan komitmennya untuk melaksanakan kebijakan permodalan secara konsisten. Konsistensi diperlukan untuk menciptakan industri asuransi yang lebih stabil dan memiliki daya saing tinggi.

Dengan kebijakan yang tetap diberlakukan sesuai jadwal, industri diharapkan melakukan penyesuaian secara serius. Regulator menegaskan bahwa penguatan modal merupakan bagian dari transformasi besar yang sedang dijalankan.

Terkini