Realisasi Subsidi dan Kompensasi Oktober 2025 Capai Rp315 Triliun Nasional

Jumat, 21 November 2025 | 10:05:14 WIB
Realisasi Subsidi dan Kompensasi Oktober 2025 Capai Rp315 Triliun Nasional

JAKARTA - Upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional kembali terlihat melalui laporan terbaru mengenai realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi hingga Oktober 2025. Informasi tersebut menegaskan bahwa belanja negara tetap diarahkan pada penguatan daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Kementerian Keuangan mencatat total realisasi subsidi dan kompensasi telah mencapai Rp315 triliun hingga periode tersebut. Angka itu setara dengan 66,3% dari total proyeksi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan.

Realisasi tersebut menunjukkan penurunan tipis 3,7% dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini lebih dipengaruhi oleh perbedaan jadwal pembayaran kompensasi yang bergeser ke bulan selanjutnya.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa realisasi sebesar Rp315 triliun itu mencakup dua komponen utama. Subsidi yang telah tersalurkan mencapai Rp194,9 triliun, sedangkan kompensasi tercatat sebesar Rp120 triliun.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 20 November 2025, Suahasil memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran yang masih berjalan. Ia menegaskan bahwa subsidi dibayarkan secara rutin setiap bulan untuk menjaga distribusi kepada masyarakat.

Menurut Suahasil, kompensasi untuk tahun 2024 telah diselesaikan seluruhnya sehingga tidak lagi membebani anggaran tahun 2025. Selain itu, pembayaran kompensasi untuk kuartal I-2025 juga sudah dituntaskan sesuai jadwal.

Ia menambahkan bahwa pembayaran kompensasi kuartal II-2025 baru akan dilakukan pada November atau awal Desember 2025. Karena itu, nilai tersebut belum termasuk dalam jumlah realisasi Rp315 triliun yang diumumkan saat ini.

Penjelasan itu memberi gambaran bahwa pola pembayaran kompensasi bergantung pada proses verifikasi yang dilakukan pemerintah. Mekanisme tersebut bertujuan memastikan bahwa dana yang dikeluarkan sesuai dengan penggunaan di lapangan.

Penyaluran Subsidi Energi Menunjukkan Kinerja Stabil di Seluruh Sektor

Pada bidang energi, pemerintah mencatat penyaluran BBM bersubsidi telah mencapai 13.915 kiloliter hingga Oktober 2025. Angka tersebut mewakili 72% dari target tahunan yang ditetapkan sebanyak 19.410 kiloliter.

Penyaluran LPG 3 kilogram juga menunjukkan progres positif dengan capaian 6,35 juta kilogram. Pencapaian tersebut sudah memenuhi 78% dari pagu 8,17 juta kilogram yang dialokasikan untuk masyarakat.

Sementara itu, subsidi listrik telah diterima oleh 42,5 juta pelanggan di seluruh wilayah. Jumlah itu melebihi target 41,3 juta pelanggan yang berarti tingkat realisasi mencapai 101,1%.

Menurut Suahasil, tingginya tingkat realisasi pada subsidi listrik menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat yang mendapatkan akses sambungan listrik bersubsidi. Hal ini mendukung pemerataan energi sebagai agenda nasional jangka panjang.

Sektor energi tetap menjadi komponen terbesar dalam belanja subsidi sepanjang 2025. Pemerintah menilai penyaluran yang tepat sasaran menjadi kunci untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan utama masyarakat.

Subsidi di Sektor Pertanian dan Perumahan Terus Didorong Agar Terserap Optimal

Di bidang pertanian, pemerintah mencatat penyaluran pupuk bersubsidi sudah mencapai 6,5 juta ton. Jumlah tersebut setara dengan 73% dari total pagu 8,9 juta ton yang disiapkan sepanjang tahun.

Ketersediaan pupuk bersubsidi dinilai penting karena memengaruhi produksi pangan nasional. Pemerintah memastikan bahwa distribusinya akan terus dipantau agar tidak terjadi kelangkaan pada wilayah-wilayah tertentu.

Subsidi perumahan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) juga mencatat progres signifikan hingga Oktober 2025. Skema tersebut telah membiayai pembangunan 172.100 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Jumlah tersebut setara dengan 72% dari target yang ditetapkan sebanyak 240.000 unit rumah. Realisasi itu menunjukkan adanya minat tinggi dari masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas tersebut sebagai akses kepemilikan rumah pertama.

Program FLPP terus mendapat perhatian karena memberikan kontribusi besar pada pembangunan hunian terjangkau. Pemerintah memandang sektor ini sebagai salah satu pilar penopang perekonomian masyarakat kelas menengah ke bawah.

Regulasi Baru Percepat Pembayaran Kompensasi Energi kepada BUMN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2025 terkait percepatan pembayaran kompensasi kepada Badan Usaha Milik Negara yang menjual komoditas energi bersubsidi. Regulasi tersebut ditandatangani pada 6 November 2025 dan mulai berlaku pada 19 November 2025.

Aturan itu mengubah mekanisme pembayaran kompensasi yang sebelumnya dilakukan secara triwulan. Kini pembayaran dilakukan setiap bulan sebesar 70% dari hasil reviu tagihan yang telah diverifikasi.

Ketentuan ini berlaku untuk dua BUMN energi utama yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Dengan perubahan mekanisme tersebut, pemerintah berharap arus kas kedua perusahaan dapat tetap terjaga stabil.

Sementara itu, 30% sisa pembayaran kompensasi akan dilakukan setelah audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selesai. Audit tersebut dijadwalkan berlangsung setiap bulan September untuk memastikan pertanggungjawaban anggaran.

Sebelum aturan ini diterapkan, skema pembayaran kompensasi mengikuti mekanisme triwulan setelah audit BPKP rampung. Skema lama tersebut telah digunakan sejak masa Menteri Keuangan sebelumnya.

Dalam ketentuan baru, disebutkan bahwa pembayaran dana kompensasi BBM setiap bulan dilakukan berdasarkan 70% dari hasil reviu. Ketentuan ini diatur pada pasal 8 dan pasal 11 peraturan tersebut.

Meski demikian, Suahasil menyampaikan bahwa angka 70% bukan nilai mutlak dan dapat disesuaikan kembali. Penyesuaian tersebut dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

Pertimbangan hasil pemeriksaan BPK atas kompensasi tahun sebelumnya juga menjadi faktor penentu perubahan ketentuan tersebut. Hal ini bertujuan menjaga akurasi dan kehati-hatian dalam penyaluran dana.

Skema baru ini menggunakan perhitungan proyeksi dana kompensasi yang disusun Direktorat Jenderal Anggaran. Proyeksi tersebut kemudian direviu oleh Inspektorat Jenderal sebagai bentuk pengawasan administratif.

Selain itu, BPKP akan melakukan reviu menyeluruh setiap tahun untuk memastikan bahwa dana kompensasi telah disalurkan sesuai kebutuhan. Pemerintah berharap sistem baru ini mempercepat arus pembayaran tanpa mengurangi akuntabilitas.

Terkini