DPR Sahkan UU KUHAP Baru untuk Menjawab Tantangan Penegakan Hukum Modern

Kamis, 20 November 2025 | 09:30:49 WIB
DPR Sahkan UU KUHAP Baru untuk Menjawab Tantangan Penegakan Hukum Modern

JAKARTA - Perubahan lanskap hukum di Indonesia semakin menuntut adanya pembaruan aturan yang mampu mengikuti dinamika masyarakat. Kondisi inilah yang mendorong lahirnya keputusan besar dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa, 18 November 2025.

Keputusan tersebut menandai disahkannya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini sekaligus menjadi langkah penting setelah hampir setengah abad Indonesia bergantung pada aturan lama.

Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan bahwa usia panjang KUHAP sebelumnya telah menimbulkan banyak ketertinggalan. Menurutnya, pembaruan aturan menjadi kebutuhan mendesak agar sistem peradilan bisa berjalan lebih relevan.

“UU KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun dan perlu menyesuaikan kebutuhan zaman. Banyak hal diperbaharui, dan prosesnya telah melibatkan banyak pihak,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Puan menjelaskan bahwa pembaruan KUHAP dilakukan agar selaras dengan dinamika sosial dan perkembangan teknologi. Selain itu, pembaruan ini bertujuan memperkuat dasar penegakan hukum yang lebih adaptif untuk masa kini.

Ia juga memastikan bahwa UU KUHAP yang baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Kepastian ini diberikan agar penyesuaian di lapangan dapat berjalan lebih tertib.

Pengesahan Disetujui Mayoritas Fraksi dalam Rapat Paripurna

Puan memimpin rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 dengan didampingi seluruh Wakil Ketua DPR RI. Rapat berlangsung dengan agenda utama pengesahan RKUHAP menjadi Undang-Undang setelah melalui pembahasan panjang di Komisi III.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panja RKUHAP, Habiburokhman, menyampaikan laporan lengkap mengenai proses pembahasan. Laporan ini mencakup dinamika pendapat dan materi yang telah dikaji dalam tingkat Panitia Kerja.

Usai laporan itu, Puan meminta persetujuan dari seluruh fraksi untuk menyetujui pengesahan RKUHAP. “Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanyanya kepada peserta sidang.

Seruan setuju bergema serempak dari para anggota dewan. Persetujuan ini menegaskan bahwa mayoritas fraksi sepakat terhadap urgensi pembaruan dalam sistem hukum acara pidana.

Setelah mendengarkan laporan Panja, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas memberikan pandangan pemerintah terkait substansi aturan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas kesepakatan yang dicapai bersama DPR dalam proses pembahasan.

Pandangan tersebut diberikan sebagai bentuk representasi pemerintah dalam memastikan aturan baru sejalan dengan kepentingan nasional. Kehadiran pemerintah juga menjadi penanda bahwa pembaruan KUHAP telah melalui proses harmonisasi yang komprehensif.

Usai pandangan pemerintah, Puan kembali mengajukan permintaan persetujuan dari fraksi-fraksi untuk mengesahkan RKUHAP. “Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ujarnya.

Sebanyak delapan fraksi kemudian menyatakan persetujuan secara bulat. Palu sidang pun diketuk sebagai tanda bahwa UU KUHAP yang baru resmi disahkan.

Apresiasi untuk Seluruh Pihak yang Terlibat dalam Pembahasan

Setelah pengesahan berlangsung, Puan menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam proses panjang tersebut. Ia mengakui bahwa pembahasan RKUHAP melibatkan banyak unsur yang bekerja secara intensif.

“Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menteri Hukum RI dan Menteri Sekretaris Negara RI atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” ujar Puan. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini memberi kontribusi besar terhadap selesainya pembahasan RKUHAP.

Puan juga memberikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI yang memikul tanggung jawab besar dalam menyelesaikan RKUHAP. “Perkenankan pula atas nama Pimpinan Dewan, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang ini dengan lancar,” lanjutnya.

Rangkaian apresiasi ini menjadi bukti bahwa kerja legislasi memerlukan sinergi kuat antara banyak pihak. Selain itu, proses pembahasan yang panjang menunjukkan upaya maksimal untuk menyempurnakan substansi hukum acara pidana.

Puan berharap UU KUHAP yang baru dapat membawa perubahan besar dalam praktik penegakan hukum. Ia menilai bahwa regulasi baru ini akan memberi dampak langsung kepada masyarakat dan sistem peradilan.

Rapat Paripurna Bahas Sejumlah Agenda Penting Lainnya

Selain pengesahan UU KUHAP, rapat paripurna juga mencakup agenda penting lainnya. Agenda tersebut mencerminkan berbagai isu strategis yang tengah menjadi perhatian DPR RI.

Pertama, Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 bersama Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2025. Penyampaian ini menjadi dasar bagi DPR dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap tata kelola keuangan negara.

Selanjutnya, rapat membahas pendapat fraksi-fraksi mengenai Rancangan Undang-Undang terkait perubahan keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. RUU ini merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI dan menjadi langkah penting dalam penataan sektor koperasi nasional.

Agenda rapat juga meliputi pengambilan keputusan untuk menetapkan RUU Perkoperasian sebagai RUU inisiatif DPR RI. Penetapan ini membuka jalan bagi pembahasan tingkat berikutnya yang akan dilakukan secara lebih mendalam.

DPR juga mengesahkan hasil uji kelayakan yang dilakukan Komisi XI terhadap Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan BPK RI Tahun 2025. Pengesahan ini memastikan bahwa lembaga pemeriksa negara memperoleh mitra profesional yang kompeten.

Rapat kemudian ditutup dengan penetapan Penyesuaian Mitra Kerja Komisi. Agenda ini menjadi penting karena menentukan relasi kerja antara komisi-komisi DPR dengan kementerian atau lembaga negara.

Setiap agenda dalam rapat paripurna tersebut menunjukkan bahwa DPR sedang berupaya merapikan landasan hukum dan tata kelola negara. Selain itu, rangkaian keputusan yang diambil menggambarkan keseriusan DPR dalam memperbarui berbagai aturan sesuai perkembangan kebutuhan nasional.

Terkini