Hartadinata HRTA Optimalkan Pasar Domestik, Kinerja Tangguh Hadapi Bea Keluar Emas

Rabu, 19 November 2025 | 13:31:40 WIB
Hartadinata HRTA Optimalkan Pasar Domestik, Kinerja Tangguh Hadapi Bea Keluar Emas

JAKARTA - PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) memastikan kinerja pendapatan perseroan tetap tangguh di tengah rencana pemerintah mengenakan bea keluar untuk ekspor emas pada 2026. Direktur Investor Relation HRTA, Thendra Crisnanda, menilai dampak kebijakan ini relatif terbatas.

“Pada dasarnya, aktivitas ekspor bukan merupakan kontributor utama bagi pendapatan HRTA di mana hanya berkontribusi sebesar 0,43% di sepanjang sembilan bulan pertama 2025,” ungkap Thendra, Selasa, 18 November 2025.

Mayoritas penjualan HRTA tetap fokus ke pasar domestik. Pasar ini mencakup bullion bank, wholesale, dan jaringan retail milik perusahaan.

Strategi Mitigasi Berbasis Pasar Domestik

HRTA telah menyiapkan strategi mitigasi sejak kebijakan bea keluar mulai dibahas. Strategi ini difokuskan pada dua pilar utama untuk memastikan operasional tetap stabil.

Pilar pertama adalah memperkuat penjualan domestik. Thendra menjelaskan bahwa permintaan emas batangan dan perhiasan di dalam negeri masih sangat kuat, menjadi peluang utama perusahaan.

“Permintaan tersebut didukung oleh penetrasi bullion bank, institutional buyers, ETF gold, serta perluasan jaringan ritel milik perusahaan,” jelasnya.

Dengan fokus pada pasar domestik, HRTA meminimalkan risiko yang mungkin timbul akibat pengenaan tarif ekspor. Strategi ini sekaligus memanfaatkan momentum alokasi pasokan emas lokal yang lebih banyak ke pasar domestik.

Diversifikasi Ekspor dan Nilai Tambah Produk

Pilar kedua strategi perusahaan adalah diversifikasi dan peningkatan nilai tambah produk ekspor. Tujuannya adalah menjaga agar ekspor yang dilakukan tetap menguntungkan dan lebih resisten terhadap bea keluar.

Thendra menekankan bahwa ekspor emas bernilai tambah tinggi memungkinkan HRTA tetap menjaga margin keuntungan. Langkah ini juga memperkuat posisi perusahaan menghadapi kebijakan DMO emas pemerintah.

“HRTA berada pada posisi yang diuntungkan karena adanya tambahan alokasi supply domestik dari pertambangan lokal. Hal ini sejalan dengan agenda hilirisasi pemerintah Indonesia untuk kebijakan DMO emas,” ungkapnya.

Dengan pendekatan ini, perseroan meyakini operasional dan profitabilitas tidak akan terganggu secara material. HRTA justru dapat memanfaatkan kebijakan baru untuk memperkuat penetrasi pasar domestik.

Regulasi Bea Keluar Emas 2026

Pemerintah akan mulai mengenakan pungutan bea keluar untuk ekspor empat produk emas mulai 2026. Tarifnya berada di kisaran 7,5% hingga 15% dan diproyeksikan mulai menyumbang penerimaan negara pada awal 2026.

Regulasi ini tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang sudah memasuki tahap finalisasi. Produk emas yang dikenai tarif merupakan usulan dari Kementerian ESDM sebagai bagian dari kebijakan hilirisasi.

“Kami sudah laporkan bahwa saat ini PMK untuk penetapan bea keluar dari emas ini sudah dalam proses hampir pada titik akhir,” ujar Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu.

HRTA menilai regulasi ini justru memberi peluang strategis bagi perusahaan. Alokasi emas lokal yang lebih banyak ke pasar domestik memungkinkan perusahaan memaksimalkan penjualan di dalam negeri dengan permintaan yang stabil.

Dengan pendekatan yang terfokus pada pasar domestik dan ekspor bernilai tambah, HRTA berupaya menjaga posisi keuangan yang kuat. Perusahaan tetap optimistis mampu menghadapi perubahan regulasi tanpa mengorbankan pertumbuhan.

Selain itu, fokus pada diversifikasi produk ekspor juga menambah fleksibilitas perusahaan dalam menghadapi fluktuasi pasar global. Strategi ini membuat HRTA lebih adaptif terhadap risiko eksternal sekaligus memperkuat brand di pasar internasional.

Ke depannya, perusahaan menargetkan pertumbuhan yang seimbang antara pasar domestik dan ekspor bernilai tambah. Langkah ini diyakini akan memberikan kontribusi jangka panjang bagi stabilitas kinerja dan profitabilitas perusahaan.

HRTA juga terus memanfaatkan tren kuat permintaan emas di domestik untuk meningkatkan volume penjualan. Penetrasi melalui bullion bank, institutional buyers, ETF gold, dan jaringan retail tetap menjadi fokus utama perusahaan.

Dengan strategi terintegrasi ini, HRTA siap menghadapi tantangan kebijakan baru dan tetap mempertahankan posisi sebagai salah satu emiten perdagangan emas utama di Indonesia. Perusahaan menegaskan bahwa struktur bisnis yang fokus pada domestik menjadi kekuatan utama menghadapi perubahan regulasi.

Melalui kombinasi strategi domestik, diversifikasi ekspor, dan produk bernilai tambah, HRTA menegaskan bahwa kebijakan bea keluar tidak akan menghambat pertumbuhan operasional. Perusahaan justru memandang peluang untuk mengoptimalkan alokasi pasokan emas dalam negeri.

Langkah-langkah ini sejalan dengan agenda pemerintah dalam hilirisasi dan penguatan pasar emas domestik. HRTA tetap fokus menjaga profitabilitas, kelancaran operasional, dan pertumbuhan berkelanjutan di tengah dinamika regulasi.

Terkini