Kemenhaj Libatkan UMKM Lokal untuk Konsumsi Jemaah Haji

Rabu, 19 November 2025 | 11:40:13 WIB
Kemenhaj Libatkan UMKM Lokal untuk Konsumsi Jemaah Haji

JAKARTA -Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan keterlibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

Dalam penyediaan konsumsi jemaah haji 1447H/2026M. Upaya ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memberdayakan ekonomi lokal.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan komitmen tersebut saat kunjungan kerja di Provinsi Jawa Timur. Ia menekankan koordinasi dengan pemerintah daerah sebagai kunci kelancaran pelibatan UMKM lokal.

“Pemerintah dalam hal ini Kemenhaj RI mendorong pelaku UMKM lokal dalam pemenuhan konsumsi pada penyelenggaraan haji. Kami mendukung pelibatan UMKM lokal yang tentunya berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat,” tegas Irfan Yusuf.

Potensi Produk Lokal untuk Jemaah Haji

Menurut Irfan Yusuf, produk UMKM lokal memiliki potensi besar untuk dioptimalkan dalam penyelenggaraan haji. Ia menilai pengalaman mencoba makanan siap saji dari UMKM setempat sebagai bukti kualitas dan peluang pengembangan.

“Kami diajak gubernur Jawa Timur untuk mencoba makanan ready to eat produk lokal mereka, tentunya ini potensi sekaligus peluang besar untuk dioptimalkan bagi UMKM lokal,” ujarnya.

Pelibatan UMKM ini tidak hanya membantu ekonomi lokal, tetapi juga memastikan kualitas konsumsi jemaah tetap terjaga. Produk lokal diharapkan memenuhi standar keamanan pangan dan kenyamanan jemaah selama ibadah.

Koordinasi Intensif dengan Pemerintah Daerah

Kunjungan Gus Irfan di Jawa Timur juga dimanfaatkan untuk berkoordinasi langsung dengan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Diskusi menyentuh kesiapan infrastruktur dan teknis operasional haji 2026.

Pembahasan mencakup Asrama Haji Sukolilo, Kantor Kanwil Kemenhaj, hingga skenario kuota haji regular dan Petugas Haji Daerah (PHD). Hal ini memastikan layanan bagi jemaah berjalan efektif dan efisien.

Koordinasi ini juga menjadi sarana untuk menyelaraskan program pemerintah pusat dengan kebutuhan daerah, khususnya dalam pemberdayaan UMKM lokal.

Penataan Petugas Haji Daerah (PHD)

Terkait PHD, Menhaj menegaskan batasan jabatan maksimal setara eselon IV. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme dan layanan prima kepada jemaah haji dari seluruh daerah.

Pengaturan ini diharapkan menciptakan struktur manajemen haji yang efektif dan terkontrol, sehingga seluruh petugas dapat fokus memberikan pelayanan terbaik kepada calon jemaah.

Selain itu, kebijakan ini mendorong distribusi tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku UMKM yang dilibatkan dalam penyediaan konsumsi jemaah.

Layanan Haji Terpadu dan PLHUT

Untuk daerah yang belum memiliki Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), layanan haji dan umrah tetap digabungkan dengan Kantor Kementerian Agama setempat. Hal ini menjaga akses layanan tetap merata di seluruh wilayah.

Menhaj menekankan pentingnya integrasi layanan antara PLHUT dan kantor Kemenag untuk memastikan prosedur administrasi dan logistik jemaah haji berjalan lancar.

Pendekatan ini sekaligus menjadi sarana pemberdayaan UMKM lokal dalam menyediakan konsumsi, memaksimalkan peluang ekonomi daerah, dan mendukung kesiapan haji secara menyeluruh.

Harapan bagi UMKM dan Jemaah Haji

Melalui pelibatan UMKM lokal, pemerintah berharap dapat menumbuhkan ekonomi kreatif di setiap daerah. Pelaku UMKM diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi, kualitas produk, dan jaringan distribusi.

Sementara bagi jemaah haji, kebijakan ini memastikan konsumsi yang higienis, bervariasi, dan sesuai kebutuhan selama pelaksanaan ibadah. Keberhasilan program ini dinilai bisa menjadi model pemberdayaan ekonomi berbasis pelayanan publik.

Gus Irfan menegaskan bahwa dukungan terhadap UMKM lokal merupakan bagian dari strategi jangka panjang Kemenhaj untuk memperkuat ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kualitas layanan haji di masa mendatang.

Terkini