BPJS Kesehatan Fokus Pemutihan Tunggakan untuk Peserta Desil 1 sampai 5

Rabu, 19 November 2025 | 11:13:58 WIB
BPJS Kesehatan Fokus Pemutihan Tunggakan untuk Peserta Desil 1 sampai 5

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Netty Praetiyani, mendorong pemerintah untuk memastikan keakuratan data peserta penerima pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan. Keakuratan ini dianggap krusial agar program pemerintah tepat sasaran dan efektif.

"Yang terpenting, menurut saya, adalah memastikan bahwa penetapan desil dan data penerima benar-benar akurat," ujar Netty. Verifikasi data harus dilakukan secara hati-hati agar pemutihan tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan bagi peserta lain yang selalu tertib membayar iuran.

Pemutihan Ditujukan untuk Kelompok Ekonomi Rentan

Netty menyambut baik rencana pemerintah memutihkan tunggakan iuran JKN yang dijalankan BPJS Kesehatan. Pemutihan ini fokus pada masyarakat dalam kelompok desil 1 sampai 5, yakni mereka yang berpenghasilan rendah hingga menengah bawah.

"Saya melihat rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan sebagai langkah pemerintah untuk membantu masyarakat yang benar-benar mengalami kesulitan membayar iuran," jelas Netty. Kelompok ini sering menghadapi pendapatan tidak stabil dan beban pengeluaran rumah tangga yang tinggi.

Terkait pernyataan Dirut BPJS Kesehatan, pemutihan difokuskan pada desil 1 sampai 5. Netty menilai pendekatan ini cukup tepat untuk menyasar peserta yang paling membutuhkan.

Edukasi Publik Sebagai Bagian dari Kebijakan

Politikus PKS ini menekankan pentingnya edukasi publik terkait kepatuhan membayar iuran BPJS Kesehatan. Edukasi diperlukan agar pemutihan tidak menimbulkan moral hazard dan keberlanjutan sistem JKN tetap terjaga.

"Sehingga program ini tidak menimbulkan moral hazard dan keberlanjutan sistem JKN tetap terjaga," ujarnya. Dengan edukasi yang tepat, peserta memahami tujuan bantuan dan tetap termotivasi untuk patuh membayar iuran setelah tunggakan dihapus.

Penegasan BPJS Kesehatan soal Penerima Pemutihan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan pemutihan hanya untuk peserta kategori miskin. Penekanan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR yang membahas evaluasi keberlanjutan JKN dan rencana penghapusan tunggakan.

"Intinya bahwa negara itu hadir lah, ini peserta tidak mampu yang bayar tunggakan, terutama masyarakat miskin sebetulnya," tegas Ali. Ia juga menekankan agar kebijakan ini tidak disalahartikan berlaku untuk semua peserta BPJS Kesehatan.

Peserta yang mampu membayar tetap diwajibkan untuk menyelesaikan tunggakan secara mandiri. "Kalau dia able, dia mampu bayar, jangan nunggu," ujar Ali. Hal ini bertujuan menjaga keadilan bagi seluruh peserta dan mencegah penyalahgunaan kebijakan.

Kategori Desil dan Mekanisme Pelaksanaan

Ali menjelaskan bahwa desil dibagi dari 1 sampai 10, dan pemutihan tunggakan difokuskan untuk desil 1 sampai 5. Pemutihan harus berbasis data valid seperti Data SEN, yang nantinya menjadi acuan pemerintah dalam menentukan penerima bantuan.

"BPJS siap untuk menjalankan sampai pada teknisnya di lapangan," ujar Ali. Artinya, pelaksanaan pemutihan akan dilakukan secara terukur, profesional, dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Langkah ini diharapkan meminimalisir potensi ketidakadilan bagi peserta lain. Keputusan berbasis data akurat juga menegaskan bahwa program pemerintah fokus pada masyarakat paling membutuhkan.

Harapan Legislator dan Implementasi di Lapangan

Netty menekankan bahwa pemerintah perlu memastikan penerapan kebijakan ini berjalan lancar. Sinergi antara BPJS Kesehatan, kementerian terkait, dan pemerintah daerah menjadi kunci sukses implementasi di lapangan.

Dengan prosedur yang jelas dan data akurat, pemutihan tunggakan akan lebih tepat sasaran. Hal ini diharapkan meringankan beban masyarakat miskin dan menjaga stabilitas sistem JKN secara keseluruhan.

Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan menjadi upaya strategis pemerintah untuk membantu peserta berpendapatan rendah. Fokus pada desil 1 sampai 5, disertai verifikasi data ketat, bertujuan menjaga keadilan dan keberlanjutan JKN.

Politikus DPR dan BPJS Kesehatan sepakat bahwa kebijakan ini bukan untuk semua peserta, melainkan untuk mereka yang benar-benar membutuhkan. Edukasi publik juga akan mendukung pemahaman peserta, sehingga moral hazard dapat diminimalkan dan program berjalan optimal.

Terkini