Panduan Lengkap Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2025 dengan Proses Daring yang Lebih Mudah

Selasa, 18 November 2025 | 09:08:25 WIB
Panduan Lengkap Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2025 dengan Proses Daring yang Lebih Mudah

JAKARTA - Banyak pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja pada 2025 mulai mencari cara paling efektif untuk memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi pemutusan kerja yang terjadi di berbagai sektor membuat program ini semakin relevan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja.

Program ini menawarkan tiga jenis manfaat yang bertujuan mendukung pekerja setelah kehilangan pekerjaan. Manfaat tersebut meliputi uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.

Salah satu perubahan penting yang mempermudah peserta adalah sistem klaim yang kini dapat diajukan secara daring melalui portal Siap Kerja Kementerian Ketenagakerjaan. Proses ini menghilangkan keharusan bagi peserta untuk mengunjungi kantor layanan dan memungkinkan pengajuan dilakukan dari rumah.

Peserta hanya perlu memastikan bahwa semua syarat telah terpenuhi sebelum memulai tahapan pelaporan. Setelah itu peserta dapat mengikuti alur pengajuan klaim yang telah disediakan secara lengkap di portal layanan.

Masa kepesertaan minimal yang disyaratkan BPJS Ketenagakerjaan adalah 12 bulan dalam 24 bulan terakhir. Ketentuan ini diberlakukan agar program tepat sasaran untuk pekerja yang aktif membayar iuran.

Setelah syarat administrasi dipenuhi peserta dapat mengunggah dokumen PHK beserta identitas diri pada portal siapkerja.kemnaker.go.id. Seluruh berkas yang masuk akan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelum pemrosesan manfaat dilakukan.

Jika pengajuan dinyatakan memenuhi ketentuan peserta wajib mengikuti layanan lanjutan dari Kemnaker seperti konseling karier hingga pelatihan kerja. Tahapan ini dirancang untuk membantu peserta mendapatkan peluang kerja baru.

Manfaat uang tunai akan diberikan selama maksimal enam bulan sesuai ketentuan program. Dana ini ditransfer langsung ke rekening peserta yang telah terdaftar secara resmi.

Syarat-Syarat Wajib Peserta untuk Mendapat Manfaat JKP

Syarat pertama yang wajib dipenuhi peserta adalah bahwa PHK yang dialami harus termasuk dalam kategori sesuai peraturan yang berlaku. PHK dapat terjadi pada pekerja PKWT maupun PKWTT yang memenuhi ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam aturan.

Namun tidak semua kondisi PHK dapat dijadikan dasar klaim karena beberapa penyebab tidak termasuk dalam kategori yang diterima. PHK yang disebabkan oleh mengundurkan diri tidak dapat diajukan sebagai klaim JKP.

Pekerja yang mengalami cacat total tetap juga tidak masuk kategori klaim JKP karena sudah termasuk dalam program perlindungan lainnya. Begitu juga pekerja yang memasuki masa pensiun tidak dapat mengajukan klaim JKP.

PHK akibat meninggal dunia juga tidak dapat digunakan sebagai dasar klaim karena manfaat program tidak diperuntukkan bagi ahli waris. Program ini memang dirancang hanya untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan dan masih memiliki kemampuan bekerja.

Peserta juga harus memiliki masa iur aktif minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebagai syarat kepesertaan. Ketentuan ini memastikan bahwa peserta telah berkontribusi dalam jangka waktu tertentu sebelum menerima manfaat.

Syarat penting lainnya adalah peserta harus memiliki keinginan untuk kembali bekerja setelah menerima layanan JKP. Hal ini sesuai dengan tujuan program yang tidak hanya memberikan manfaat uang tetapi juga mendukung transisi pekerja menuju pekerjaan baru.

Peserta juga diwajibkan memiliki akun Siap Kerja di portal resmi siapkerja.kemnaker.go.id. Akun ini digunakan untuk seluruh rangkaian proses mulai dari pelaporan PHK hingga pengajuan klaim.

Alur Pelaporan PHK Baik oleh Perusahaan Maupun Peserta

Pelaporan PHK dapat dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan sebelum peserta memulai proses pribadi. Perusahaan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di portal Siap Kerja agar dapat melaporkan data secara resmi.

Langkah berikutnya adalah melaporkan perusahaan melalui SIPP Online yang menjadi sistem pendataan ketenagakerjaan. Setelah itu perusahaan wajib melaporkan PHK kepada Mediator HI atau Disnaker di tingkat kabupaten atau kota.

Perusahaan perlu mengurus bukti PHK yang kemudian diberikan kepada pekerja sebagai dokumen dasar pengajuan klaim. Bukti ini menjadi salah satu dokumen wajib yang akan diunggah pada sistem daring.

Setelah data dipastikan lengkap perusahaan menonaktifkan kepesertaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan melalui sistem SIPP Online. Penonaktifan ini penting agar proses klaim JKP dapat dilakukan oleh peserta.

Terakhir perusahaan melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja agar data peserta terintegrasi dalam sistem. Setelah laporan masuk peserta dapat melanjutkan langkah berikutnya di akun pribadi.

Peserta juga dapat melakukan pelaporan sendiri apabila perusahaan belum melakukan kewajibannya. Peserta wajib mengaktifkan akun Siap Kerja dan memastikan seluruh data sudah terisi dengan benar.

Peserta harus memperoleh dokumen bukti PHK dari perusahaan sebagai syarat utama pelaporan pribadi. Dengan dokumen ini peserta dapat mengunggah laporan PHK di portal Siap Kerja meskipun perusahaan belum melapor.

Panduan Ajukan Klaim JKP Bulan Pertama untuk Peserta Baru PHK

Pengajuan klaim JKP dimulai dengan masuk ke portal Siap Kerja menggunakan akun yang telah diaktivasi. Setelah berhasil masuk peserta dapat memilih menu “Ajukan Klaim” untuk tahap awal.

Peserta perlu mengisi data pribadi termasuk nomor rekening yang akan digunakan sebagai tujuan pencairan. Setelah data lengkap peserta menandatangani surat pernyataan KAPK yang tersedia di portal.

BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan validasi data sebelum manfaat diproses. Proses ini memastikan bahwa seluruh informasi sesuai dengan ketentuan program.

Peserta kemudian akan menerima email pemberitahuan yang menyatakan bahwa manfaat sedang dalam proses pencairan. Email ini menjadi bukti bahwa pengajuan telah masuk dalam antrean pemrosesan.

Dana manfaat JKP akan dicairkan langsung ke rekening peserta yang telah diverifikasi. Pencairan pertama harus diajukan maksimal tiga bulan setelah PHK agar peserta tidak kehilangan haknya.

Pengajuan Klaim JKP Bulan Kedua hingga Bulan Berikutnya

Pada bulan kedua peserta wajib mengikuti asesmen diri melalui portal Siap Kerja. Asesmen ini digunakan untuk menilai perkembangan kesiapan peserta kembali bekerja.

Peserta juga harus melamar pekerjaan minimal ke lima perusahaan berbeda atau satu perusahaan yang sudah masuk tahap wawancara. Kegiatan melamar pekerjaan menjadi bukti bahwa peserta aktif mencari peluang kerja.

Terdapat pula layanan konseling yang dapat diikuti peserta bila diperlukan untuk mendukung kesiapan bekerja kembali. Konseling membantu peserta menentukan arah karier yang sesuai.

Pelatihan kerja wajib diikuti pada bulan kedua hingga bulan kelima dengan kehadiran minimal 80 persen. Pelatihan ini menjadi bagian dari peningkatan kompetensi standar program JKP.

Setelah memenuhi ketentuan peserta dapat mengajukan klaim berikutnya sesuai tanggal pencairan yang tertera di akun. Dana manfaat akan ditransfer ke rekening peserta setelah proses selesai.

Terkini