Panduan Lengkap Rumah Subsidi 2025: Harga, Zona, dan Prosedur KPR FLPP

Senin, 17 November 2025 | 15:46:37 WIB
Panduan Lengkap Rumah Subsidi 2025: Harga, Zona, dan Prosedur KPR FLPP

JAKARTA - Membeli rumah subsidi menjadi alternatif bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian sendiri. Namun, tidak semua orang bisa membelinya karena pemerintah menetapkan kriteria ketat bagi calon pembeli.

Rumah subsidi diperuntukkan bagi MBR agar memperoleh dukungan pemerintah dalam mendapatkan tempat tinggal. "Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah," ujar Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera BP Tapera, Sid Herdi Kusuma.

Kriteria ini diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025. Beleid tersebut menentukan batas penghasilan dan persyaratan MBR agar dapat mengakses rumah subsidi.

Batas Maksimal Gaji Berdasarkan Zona Wilayah

Penghasilan calon pembeli menjadi faktor utama untuk membeli rumah subsidi. Batas maksimal gaji ditetapkan berdasarkan empat zona wilayah di Indonesia.

Zona 1 mencakup Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera (kecuali Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau), serta Nusa Tenggara Timur dan Barat. Gaji maksimal untuk lajang Rp 8,5 juta, sedangkan pasangan menikah Rp 10 juta.

Zona 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali. Gaji maksimal bagi lajang Rp 9 juta, pasangan menikah Rp 11 juta.

Zona 3 mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Lajang dapat membeli rumah subsidi dengan penghasilan maksimal Rp 10,5 juta, sedangkan pasangan menikah Rp 12 juta.

Zona 4 hanya mencakup Jabodetabek. Batas penghasilan lajang Rp 12 juta dan pasangan menikah Rp 14 juta. Penetapan zona ini bertujuan menyesuaikan harga rumah dengan daya beli masyarakat di masing-masing wilayah.

Harga dan Fasilitas Rumah Subsidi

Rumah subsidi diberikan melalui skema KPR FLPP yang disubsidi pemerintah. Skema ini memiliki fitur seperti suku bunga tetap 5 persen, cicilan maksimal 20 tahun, uang muka mulai 1 persen, bebas PPN, dan sudah termasuk premi asuransi jiwa, kebakaran, dan kredit.

Harga rumah subsidi diatur melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Di Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai), harga maksimal Rp 166 juta.

Di Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu) harga maksimal Rp 182 juta. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau dibanderol maksimal Rp 173 juta.

Untuk Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Murung Raya, dan Mahakam Ulu, harga maksimal Rp 185 juta. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan memiliki harga maksimal Rp 240 juta.

Cara dan Syarat Membeli Rumah Subsidi

Masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat untuk membeli rumah subsidi melalui KPR FLPP. Syarat utama meliputi berkewarganegaraan Indonesia, belum pernah menerima subsidi perumahan, tidak memiliki rumah, dan penghasilan tidak melebihi batas sesuai ketentuan.

Status calon pembeli boleh lajang atau menikah. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain surat pemesanan rumah, fotokopi KTP, KK, NPWP, akta nikah, slip gaji atau surat penghasilan, serta surat pernyataan belum pernah menerima subsidi.

Alur pengajuan FLPP dimulai dengan memilih rumah melalui SiKumbang atau SiKasep. Selanjutnya dilakukan survei lokasi, booking unit, pengajuan ke bank penyalur, menunggu persetujuan, tanda tangan akad, dan memulai cicilan.

Dengan mengetahui kriteria, batas penghasilan, harga, dan prosedur, masyarakat dapat mempersiapkan diri agar proses pembelian rumah subsidi berjalan lancar. Skema ini memberikan peluang nyata bagi MBR untuk memiliki hunian sendiri dengan bunga rendah dan fasilitas lengkap.

Pemerintah berharap program rumah subsidi dapat membantu menekan angka kekurangan rumah bagi MBR. Kesadaran masyarakat untuk memenuhi persyaratan menjadi kunci agar mereka bisa memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal.

Terkini