JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menuntaskan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun anggaran 2025. Program ini diberikan untuk pekerja yang memenuhi kriteria tertentu dengan total bantuan Rp600.000.
Penyaluran dana BSU berlangsung sejak awal Juni hingga akhir Agustus 2025. Meskipun demikian, muncul banyak pertanyaan terkait rumor pencairan lanjutan pada November 2025.
Kemnaker menegaskan bahwa tidak ada pencairan tahap kedua atau tambahan. Seluruh dana telah tersalurkan kepada sekitar 15 juta pekerja yang memenuhi syarat.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap informasi palsu. Penting bagi pekerja untuk mengetahui cara resmi mengecek status penerima BSU agar terhindar dari kerugian.
Jadwal dan Proses Pencairan BSU
BSU BPJS Ketenagakerjaan disalurkan secara bertahap dengan akumulasi Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Proses ini dimulai pada awal Juni dan selesai sepenuhnya pada akhir Agustus 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa program BSU 2025 telah selesai. Pencairan pada Agustus merupakan penyelesaian bagi pekerja yang sebelumnya mengalami kendala teknis, bukan tahap baru.
Dengan demikian, pemerintah memastikan semua dana telah tersalurkan sesuai target. Total sekitar 15 juta pekerja yang memenuhi kriteria menerima bantuan secara penuh.
Waspada Modus Penipuan BSU
Seiring program BSU, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan yang marak terjadi. Penipu kerap mengirim tautan palsu menyerupai situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker.
Modus penipuan lain termasuk permintaan data pribadi seperti KTP dan nomor rekening. Bahkan, ada yang meminta transfer uang dengan dalih biaya verifikasi agar dana BSU bisa cair.
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker menegaskan tidak pernah meminta data pribadi atau uang untuk pencairan. Kominfo mencatat lebih dari 3.200 situs dan akun palsu yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan aktif selama Oktober–November 2025.
Semua proses BSU dilakukan otomatis melalui data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jika terlanjur tertipu, segera laporkan ke pihak berwajib untuk menghindari kerugian lebih lanjut.
Cara Cek Status Penerima BSU
Pekerja dapat mengecek status BSU melalui kanal resmi agar aman dari penipuan. Situs resmi Kemnaker, bsu.kemnaker.go.id, memungkinkan pengecekan dengan mendaftar atau login, lalu memasukkan NIK pada menu “Cek Status BSU”.
Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan khusus BSU, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, juga menyediakan layanan serupa. Pengguna cukup mengisi data diri seperti nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
Hasil verifikasi akan langsung muncul di layar. Selain itu, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) memungkinkan pengecekan praktis melalui ponsel.
Penerima bisa memeriksa mutasi rekening Himbara seperti Mandiri, BNI, BRI, BTN, atau BSI untuk wilayah Aceh. Penyaluran juga bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening bank tersebut.
Kriteria Penerima BSU 2025
Penerima BSU ditetapkan melalui kriteria ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima harus WNI dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
Gaji atau upah penerima maksimal Rp3.500.000 per bulan, atau disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten jika lebih tinggi. Penerima tidak boleh berstatus ASN, TNI, atau Polri, serta tidak menerima bantuan sosial lain dari Kemensos pada periode yang sama.
BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH). Jika penerima tidak memenuhi syarat, dana BSU yang diterima wajib dikembalikan ke Kas Negara.
Program ini memastikan bantuan tepat sasaran. Dengan mengetahui kriteria dan cara resmi pengecekan, pekerja bisa menghindari hoaks dan penipuan.