JAKARTA - Mengurus klaim BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) kini bisa lebih mudah dengan opsi online maupun offline. Peserta dapat memilih cara yang paling sesuai dengan kondisi dan kenyamanan masing‑masing.
Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial bagi pekerja yang sudah berhenti bekerja, pensiun, atau kontrak habis. Agar klaim berjalan lancar, peserta perlu memahami prosedur lengkap dan dokumen yang dibutuhkan.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Peserta yang ingin mengajukan klaim dari rumah dapat memanfaatkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Pastikan aplikasi sudah diunduh via Play Store atau App Store, lalu daftar atau login menggunakan data KTP dan nomor peserta.
Sebelum mengajukan klaim, pastikan data pribadi seperti alamat, nomor rekening, dan status pekerjaan sudah diperbarui. Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)” kemudian klik opsi Klaim JHT dan lengkapi verifikasi syarat klaim sesuai status berhenti kerja.
Proses klaim online memerlukan swafoto (foto diri) sesuai panduan, serta unggah dokumen seperti NPWP dan nomor rekening aktif. Setelah mengirim pengajuan, peserta akan menerima notifikasi status klaim melalui aplikasi atau email.
Alternatif lainnya, peserta bisa menggunakan situs web Lapak Asik BPJSTK untuk mengajukan klaim. Masukkan data lengkap seperti NIK, nama lengkap, nomor BPJS TK, NPWP, dan nomor rekening, kemudian unggah dokumen persyaratan.
Setelah pengajuan, peserta akan dijadwalkan wawancara online melalui video call dengan petugas untuk memverifikasi dokumen. Bila verifikasi valid, dana klaim akan ditransfer ke rekening dalam beberapa hari kerja sesuai proses administrasi.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline
Bagi peserta yang lebih nyaman datang langsung, klaim bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pastikan semua dokumen lengkap, seperti kartu BPJS TK, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan berhenti kerja, buku tabungan, dan NPWP bila tersedia.
Sebaiknya datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang. Ambil nomor antrian di loket layanan klaim JHT, lalu isi formulir klaim yang disediakan petugas.
Selanjutnya, lakukan wawancara atau verifikasi oleh petugas untuk memastikan dokumen dan status pekerjaan sesuai dengan catatan BPJS. Setelah proses selesai, peserta akan memperoleh tanda terima pengajuan, dan dana biasanya masuk ke rekening dalam 3–7 hari kerja.
Proses offline tetap memerlukan dokumen yang valid dan lengkap agar klaim bisa diproses cepat. Dengan persiapan matang, peserta tidak perlu berulang kali datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Tips Agar Klaim JHT Berjalan Lancar
Pastikan semua dokumen masih berlaku, terutama surat keterangan berhenti kerja. Dokumen lengkap menjadi kunci agar proses klaim tidak tertunda atau ditolak.
Gunakan rekening atas nama sendiri agar dana klaim bisa dicairkan tanpa kendala. Hindari menggunakan rekening pihak ketiga karena dapat menimbulkan penundaan pencairan dana.
Bagi jalur online, update dulu data pribadi melalui aplikasi JMO sebelum mengajukan klaim. Hal ini memastikan data sesuai dengan catatan resmi BPJS dan meminimalkan penolakan aplikasi.
Simpan bukti pengajuan, baik tanda terima maupun email notifikasi, hingga dana benar‑benar cair. Dengan bukti ini, peserta dapat melakukan konfirmasi jika terjadi kendala atau keterlambatan proses klaim.
Dengan memahami prosedur online dan offline, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengurus klaim JHT dengan lebih cepat dan aman. Program ini memberi kepastian finansial bagi pekerja yang telah berhenti bekerja maupun pensiun.
Persiapan dokumen lengkap dan pemahaman langkah‑langkah klaim akan membuat proses lebih lancar. Baik melalui aplikasi, situs web, maupun kantor cabang, peserta dapat memilih jalur yang paling nyaman dan efisien.