Balik Nama Kendaraan Bekas Mulai 2025 Bebas BBNKB, Ini Syaratnya

Kamis, 13 November 2025 | 13:10:05 WIB
Balik Nama Kendaraan Bekas Mulai 2025 Bebas BBNKB, Ini Syaratnya

JAKARTA - Pemerintah resmi membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas mulai 2025. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli mobil atau motor second-hand.

Sebelumnya, BBNKB hanya dibebankan pada kendaraan baru saat penyerahan pertama dari diler. Kini, transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan biaya BBNKB.

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, menegaskan bahwa BBNKB II yang bebas sudah tidak dipungut.

Meski begitu, beberapa biaya lain tetap berlaku dalam proses balik nama. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Jasa Raharja, PNBP, dan biaya administrasi STNK tetap harus dibayarkan oleh pemilik baru.

Rincian Biaya Administrasi Balik Nama Kendaraan Bekas

Biaya administrasi STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp 100.000, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih Rp 200.000. TNKB atau pelat nomor ditetapkan Rp 60.000 untuk roda dua atau tiga dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat ke atas.

Sementara itu, biaya penerbitan BPKB adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat ke atas. Biaya cek fisik kendaraan sekitar Rp 25.000 untuk semua jenis kendaraan.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga tetap harus dibayarkan. Besarannya menyesuaikan jenis kendaraan dan berlaku bersamaan dengan PKB.

Besarnya PKB dan SWDKLLJ menyesuaikan jenis serta merek kendaraan. Pajak tahunan bisa tetap sama atau bahkan berkurang seiring bertambahnya usia kendaraan.

Syarat Penting Balik Nama Kendaraan Bekas

Balik nama wajib dilakukan agar kepemilikan kendaraan tercatat resmi di dokumen kepolisian dan Samsat. Pemilik baru pun akan lebih mudah mengurus pajak tahunan, SWDKLLJ, dan perpanjangan STNK.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi KTP asli dan fotokopi pemilik baru, BPKB asli dan fotokopi, serta STNK asli dan fotokopi. Bukti jual beli kendaraan atau kuitansi pembayaran juga wajib dilampirkan.

Selain itu, bukti cek fisik kendaraan dan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal harus disiapkan. Semua dokumen ini memastikan proses balik nama berjalan lancar dan resmi.

Langkah-Langkah Balik Nama Kendaraan Bekas di Samsat

Pertama, datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar untuk memulai proses balik nama. Kemudian lakukan cek fisik kendaraan sesuai prosedur yang berlaku.

Selanjutnya, isi formulir balik nama dan serahkan seluruh dokumen yang diminta. Lakukan pembayaran biaya administrasi yang berlaku, termasuk STNK, TNKB, BPKB, cek fisik, dan SWDKLLJ.

Setelah itu, tunggu proses penerbitan STNK dan BPKB baru atas nama pemilik baru. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja tergantung kelengkapan dokumen.

Manfaat Balik Nama Kendaraan Bekas

Melakukan balik nama kendaraan membantu memastikan hak hukum pemilik baru. Dengan dokumen resmi, pemilik baru dapat mengurus pajak tahunan dan SWDKLLJ dengan lebih mudah.

Selain itu, proses balik nama juga mempermudah jual beli di masa mendatang. Pembeli berikutnya dapat memverifikasi kepemilikan kendaraan secara resmi tanpa masalah hukum.

Meski BBNKB sudah dibebaskan mulai 2025, calon pemilik kendaraan bekas tetap perlu menyiapkan anggaran untuk biaya administrasi lain. Kebijakan ini jelas meringankan beban biaya awal bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas.

Kebijakan baru ini diharapkan mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan bekas secara legal dan tercatat resmi. Transparansi kepemilikan kendaraan juga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan menekan praktik jual beli ilegal.

Terkini