Daftar Lengkap Negara Bebas Visa dan Visa on Arrival 2025 untuk WNI yang Wajib Diketahui

Kamis, 13 November 2025 | 11:16:39 WIB
Daftar Lengkap Negara Bebas Visa dan Visa on Arrival 2025 untuk WNI yang Wajib Diketahui

JAKARTA - Bepergian ke luar negeri kini semakin mudah bagi pemegang paspor Indonesia. Dengan berbagai perjanjian kerja sama antarnegara, semakin banyak destinasi dunia yang membuka akses bebas visa maupun visa on arrival untuk wisatawan asal Indonesia.

Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi para pelancong Tanah Air karena ada lebih dari 70 negara yang bisa dikunjungi tanpa harus melalui proses pengajuan visa yang rumit. Kebijakan ini memberi kesempatan bagi warga Indonesia untuk menjelajahi dunia dengan cara yang lebih praktis, cepat, dan hemat biaya.

Pemegang paspor Indonesia kini memiliki akses bebas visa ke total 76 destinasi internasional. Jumlah ini termasuk negara-negara di Asia, Eropa Timur, Amerika Selatan, hingga beberapa wilayah Afrika yang mulai melonggarkan aturan masuk bagi wisatawan Indonesia.

Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia

Sebanyak 44 negara kini memberikan kebebasan penuh bagi warga Indonesia untuk masuk tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu. Waktu tinggal yang diberikan pun bervariasi, mulai dari 14 hingga 90 hari tergantung kebijakan masing-masing negara.

Negara-negara tersebut meliputi:
Albania, Angola, Barbados, Belarus, Brasil, Brunei Darussalam, Cile, Dominika, Ekuador, Fiji, Filipina, Gambia, Guyana, Haiti, Hong Kong, Iran, Jepang, Kamboja, Kazakstan, Kepulauan Cook, Kiribati, Kolombia, Laos, Makau, Malaysia, Mali, Maroko, Mikronesia, Myanmar, Namibia, Peru, Rwanda, Serbia, Singapura, St. Vincent dan Grenadines, Suriname, Tajikistan, Thailand, Timor Leste, Tunisia, Turki, Uzbekistan, Venezuela, dan Vietnam.

Daftar ini menunjukkan bahwa kawasan Asia Tenggara menjadi wilayah paling ramah bagi pemegang paspor Indonesia. Negara seperti Malaysia, Thailand, Singapura, hingga Brunei sudah lama memberikan fasilitas bebas visa bagi wisatawan dari Indonesia.

Selain itu, beberapa negara di Amerika Selatan seperti Brasil, Peru, dan Ekuador juga termasuk dalam daftar tersebut. Hal ini menunjukkan semakin kuatnya hubungan diplomatik Indonesia dengan berbagai kawasan dunia.

Negara dengan Kebijakan Visa on Arrival (VoA) untuk WNI

Selain negara bebas visa, ada juga 29 negara yang memberikan kemudahan visa on arrival (VoA). Artinya, warga negara Indonesia bisa mendapatkan visa langsung di bandara atau pos perbatasan tanpa perlu mengurusnya jauh hari sebelumnya.

Negara-negara tersebut adalah:
Armenia, Azerbaijan, Bangladesh, Burundi, Etiopia, Guinea-Bissau, Jibuti, Kepulauan Marshall, Kirgistan, Komoro, Madagaskar, Maladewa, Malawi, Mauritius, Mozambik, Nepal, Nikaragua, Niue, Oman, Palau, Qatar, Samoa, Seychelles, Sierra Leone, Tanjung Verde, Tanzania, Tuvalu, Yordania, dan Zimbabwe.

Visa yang diberikan biasanya berlaku untuk masa kunjungan antara 30 hingga 90 hari tergantung kebijakan imigrasi negara yang bersangkutan. Sebagian besar juga menerapkan biaya administrasi yang bervariasi, namun prosesnya tetap lebih cepat dibandingkan pengajuan visa reguler.

Bagi wisatawan Indonesia yang gemar berpetualang, opsi VoA ini sangat membantu. Cukup membawa paspor, tiket pulang, dan bukti keuangan, maka izin masuk bisa langsung diproses di lokasi kedatangan.

Negara dengan Kebijakan eTA dan eVisa untuk Warga Indonesia

Selain bebas visa dan visa on arrival, beberapa negara kini menggunakan sistem digital untuk mempercepat proses izin perjalanan. Pemegang paspor Indonesia dapat memanfaatkan Otoritas Perjalanan Elektronik (eTA) atau visa elektronik (eVisa) yang diajukan sepenuhnya secara online.

Tiga negara yang menerapkan eTA untuk wisatawan Indonesia adalah Kenya, Saint Kitts dan Nevis, serta Sri Lanka. Melalui sistem ini, wisatawan hanya perlu mengisi formulir secara digital sebelum berangkat dan mendapatkan izin masuk melalui email tanpa perlu datang ke kedutaan.

Sementara itu, ada 44 negara yang mewajibkan pengajuan eVisa sebelum kedatangan. Negara-negara tersebut antara lain:
Afrika Selatan, Antigua dan Barbuda, Australia, Bahama, Bahrain, Benin, Bhutan, Bolivia, Botswana, Burkina Faso, Cad, El Salvador, Gabon, Georgia, Guinea, Guinea Ekuatorial, India, Irak, Israel, Kamerun, Korea Selatan, Lesotho, Liberia, Libya, Mauritania, Moldova, Mongolia, Montserrat, Nigeria, Pakistan, Pantai Gading, Papua Nugini, Republik Demokratik Kongo, Rusia, Sao Tome dan Principe, Somalia, St. Helena, Sudan Selatan, Suriah, Togo, Uganda, Ukraina, Uni Emirat Arab, dan Zambia.

Sistem eVisa sangat memudahkan pelancong Indonesia karena prosesnya tidak memakan waktu lama. Umumnya, visa elektronik dapat diproses dalam 3–7 hari kerja dan dikirim langsung ke email pemohon.

Perlu Diperhatikan Sebelum Bepergian ke Negara Tujuan

Meskipun banyak negara memberikan kemudahan bagi pemegang paspor Indonesia, tetap ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan. Setiap negara memiliki aturan masa tinggal, syarat keuangan, dan ketentuan khusus yang wajib dipatuhi wisatawan.

Pastikan paspor masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan. Selain itu, beberapa negara juga mewajibkan bukti tiket pulang dan reservasi penginapan sebagai bagian dari syarat masuk.

Bagi pelancong yang menggunakan sistem VoA, disarankan untuk menyiapkan uang tunai dalam mata uang asing karena tidak semua titik imigrasi menerima pembayaran digital. Sementara untuk pemegang eVisa dan eTA, selalu pastikan dokumen digital sudah diunduh dan disimpan sebelum keberangkatan.

Menjelajahi Dunia Lebih Mudah dengan Paspor Indonesia

Akses bebas visa yang semakin luas menjadi bukti peningkatan posisi diplomatik Indonesia di mata dunia. Kini, warga negara Indonesia tidak hanya dapat bepergian untuk berlibur, tetapi juga untuk keperluan bisnis, pendidikan, dan kebudayaan dengan lebih mudah.

Dengan total 76 negara tujuan bebas visa, VoA, dan eTA, pemegang paspor Indonesia kini memiliki kesempatan lebih besar untuk menjelajahi dunia. Tak hanya membuka peluang wisata baru, kebijakan ini juga mempererat hubungan internasional antarnegara.

Melalui kebijakan ini, paspor Indonesia terus memperkuat posisinya di kancah global sebagai salah satu paspor yang semakin dihargai. Jadi, bagi kamu yang sudah lama menunda liburan ke luar negeri, kini saatnya memanfaatkan kemudahan ini untuk menjelajahi dunia tanpa ribet urus visa.

Terkini