Cek Tarif Listrik PLN Terbaru per 13 November 2025 untuk Semua Golongan

Kamis, 13 November 2025 | 08:10:03 WIB
Cek Tarif Listrik PLN Terbaru per 13 November 2025 untuk Semua Golongan

JAKARTA - Tarif listrik PLN tetap stabil hingga pertengahan November 2025. Hal ini menjadi kabar baik bagi pelanggan rumah tangga maupun bisnis.

Perubahan tarif yang tidak signifikan membuat konsumen bisa lebih mudah merencanakan pengeluaran listrik. Pemerintah dan PLN memastikan pasokan listrik tetap aman dan tarif terjangkau.

Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi dan Nonsubsidi

Bagi pelanggan rumah tangga bersubsidi, tarif listrik relatif rendah. Golongan R-1/TR daya 450 VA dikenai Rp 415 per kWh, sementara R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp 605 per kWh.

Pelanggan nonsubsidi dengan daya 900 VA membayar Rp 1.352 per kWh. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA sama-sama Rp 1.444,70 per kWh.

Pelanggan golongan menengah ke atas dengan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA dikenai Rp 1.699,53 per kWh. Sedangkan R-3/TR (TM) dengan daya di atas 6.600 VA tarifnya juga Rp 1.699,53 per kWh.

Berikut tabel lengkap tarif listrik PLN per golongan pelanggan per 13 November 2025:

GolonganDayaTarif per kWh
R-1/TR Subsidi450 VARp 415
R-1/TR Subsidi900 VARp 605
R-1/TR Nonsubsidi900 VARp 1.352
R-1/TR Nonsubsidi1.300 VARp 1.444,70
R-1/TR Nonsubsidi2.200 VARp 1.444,70
R-2/TR Nonsubsidi3.500-5.500 VARp 1.699,53
R-3/TR (TM) Nonsubsidi>6.600 VARp 1.699,53

Tarif Listrik untuk Bisnis, Industri, dan Pemerintah

Pelanggan bisnis dengan golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA dikenai Rp 1.444,70 per kWh. Golongan B-3/TM dengan daya di atas 200 kVA membayar Rp 1.114,74 per kWh.

Industri besar dengan golongan I-3/TM di atas 200 kVA tarifnya Rp 1.114,74 per kWh. Sedangkan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA hanya Rp 996,74 per kWh, lebih rendah karena skala pemakaian besar.

Pemerintah dan fasilitas pelayanan umum juga memiliki tarif khusus. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA membayar Rp 1.699,53 per kWh, sementara P-2/TM di atas 200 kVA sebesar Rp 1.522,88 per kWh.

Penerangan jalan umum dengan golongan P-3/TR tetap Rp 1.699,53 per kWh. Hal ini bertujuan menjaga pelayanan publik tetap optimal tanpa membebani APBD.

Tarif Listrik Pelayanan Sosial

PLN juga menetapkan tarif listrik untuk sektor sosial. Golongan S-1/TR daya 450 VA hanya Rp 325 per kWh, sedangkan daya 900 VA sebesar Rp 455 per kWh.

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA tarifnya Rp 708 per kWh, sementara daya 2.200 VA Rp 760 per kWh. Kebijakan ini untuk memastikan layanan listrik tetap terjangkau bagi fasilitas sosial dan warga kurang mampu.

Tips Memahami Tarif Listrik

Tarif listrik PLN per 13 November 2025 menunjukkan stabilitas untuk berbagai golongan. Tidak ada kenaikan signifikan, baik untuk subsidi maupun nonsubsidi, sehingga konsumen bisa lebih tenang.

Kebijakan tarif ini berlaku hingga setidaknya 16 November 2025. Pelanggan disarankan mengenali golongan daya listriknya agar memahami tarif yang berlaku dan menghindari kesalahan pembayaran.

Mengetahui golongan daya listrik juga membantu pelanggan mengatur penggunaan listrik lebih efisien. Dengan pemahaman tarif per kWh, pengeluaran rumah tangga dan operasional bisnis dapat lebih terkendali.

Terkini