JAKARTA - Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk periode Juni-Juli. Setiap pekerja menerima Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp600.000.
Penyaluran dilakukan sekaligus melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun PT Pos Indonesia (Persero). Total penerima BSU 2025 periode Juni-Juli mencapai 15,9 juta pekerja.
BSU menjadi bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program ini dirancang untuk mendorong daya beli pekerja di tengah kondisi ekonomi nasional.
Persyaratan Penerima BSU 2025
Penerima BSU diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh.
Syarat utama penerima BSU adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penerima juga harus peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Selain itu, gaji atau upah penerima maksimal Rp3.500.000 per bulan. Program ini diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU dilakukan.
BSU tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Apabila penerima tidak memenuhi syarat, dana BSU yang sudah diterima wajib dikembalikan ke kas negara.
Penyaluran BSU Periode Juni-Juli Telah Selesai
Penerima BSU periode Juni-Juli dapat mengambil dana melalui kantor pos hingga 12 Agustus 2025. Semua pencairan telah dilakukan secara tuntas dan tercatat dalam sistem bank Himbara maupun PT Pos Indonesia.
Meskipun sempat muncul wacana perpanjangan, pemerintah memastikan pencairan BSU hanya dilakukan pada periode Juni-Juli 2025. Tidak ada pencairan BSU tahap kedua pada Oktober maupun November 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penyaluran BSU hanya ada pada periode tersebut. “Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II,” ujarnya.
Klarifikasi Isu Pencairan BSU November 2025
Sebelumnya, beredar kabar di media sosial bahwa BSU akan dicairkan kembali pada Oktober 2025. Menaker kembali menegaskan bahwa BSU 2025 hanya diberikan pada bulan Juni dan Juli.
“Kabar BSU kembali didistribusikan pada bulan ini adalah salah,” tegas Yassierli. Ia menambahkan bahwa belum ada arahan dari Presiden terkait BSU tahap kedua.
Dengan demikian, faktanya penerima tidak akan mendapatkan BSU Rp600.000 lagi pada November 2025. Pemerintah menekankan pentingnya informasi resmi untuk menghindari kebingungan di masyarakat.
Dampak dan Kepastian bagi Pekerja
Dengan kepastian ini, pekerja dapat menyesuaikan perencanaan keuangan mereka. Program BSU periode Juni-Juli tetap menjadi bantuan satu-satunya dari pemerintah untuk tahun 2025.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa program subsidi upah bersifat terbatas dan terjadwal. Pemerintah mendorong masyarakat untuk mengecek informasi resmi melalui kanal resmi Himbara, PT Pos Indonesia, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pekerja disarankan untuk selalu memperhatikan pengumuman resmi agar tidak terpengaruh informasi yang tidak akurat. Dengan demikian, transparansi dan kepastian program BSU tetap terjaga.